Pemanfaatan Sampah Organik sebagai Bahan Pupuk Kompos dengan Mesin Pencacah Sampah di TPS Desa Gedangan
DOI:
https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v2i3.1049Keywords:
Mesin pencacah, kompos, desa gedanganAbstract
Sampah merupakan segala sesuatu yang tidak lagi digunakan yang dihasilkan dari aktivitas manusia. Pengolahan sampah harus menjadi perhatian penting agar tidak menyebabkan dampak negatif bagi manusia dan lingkungan. Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Desa Gedangan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo. TPS 3R memiliki fasilitas pengolahan sampah berupa mesin pencacah sampah, tetapi belum berjalan dengan maksimal dikarenakan mesin pengolah sampah mengalami kerusakan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk pembuatan prosedur tentang cara penggunaan dan perawatan pada mesin pencacah sampah organik yang hasilnya untuk pembuatan kompos. Hasil dari kegiatan ini adalah berfungsinya kembali unjuk kerja mesin pencacah sampah organik. Hasil yang lain terbentuknya pedoman SOP (Standar Operasional Prosedur), cara perawatan mesin, dan cara menangani masalah yang terjadi pada mesin.
References
Nisak, Fauziatun., Pratiwi, Y, I., & Gunawan, B. 2019. Pemanfaatan Biomas Sampah Organik, Teknologi Dalam Pemberdayaan Lahan Perkotaan. Uwais Inspirasi Indonesia.
Widowati, H. 2019. Komposisi Sampah di Indonesia Didominasi Sampah Organik. http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/11/01/komposisi-sampah-diindonesia didominasi-sampah.
Stanfield Carter and David Skaves. 2013. Fundamentals of HVACR Second Edition,US Amerika: Pearson Education
Rex, Miller. 2009. HVAC Troubleshooting Guide. The McGraw-Hill Companies, Inc: New York
Stephens, Mattew. P. (2004) Productivity and Reliability Based Maintenance Management. New Jersey: Pearson Edication Inc.
Tathagati,A. (2014). Step by step membuat SOP. Jakarta: Efata Publishing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Suara Pengabdian 45
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.