PENGHAPUSAN DISKRIMINASI TERHADAP TENAGA KERJA PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF GENDER
DOI:
https://doi.org/10.56444/mia.v19i1.574Keywords:
Penghapusan diskriminasi, tenaga kerja, perempuan, pembangunanAbstract
Gender saat ini menjadi isu lintas bidang yang diintegrasikan dalam semua aspek .pembangunan. Gender merupakan konsep yang mengacu pada perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan, yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat, implementasi kebijakan pemerintah yang responsif gender, selalu memperhatikan perbedaan kebutuhan, pengalaman serta aspirasi laki-laki dan perempuan, disamping itu juga kesamaan kondisi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya, sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan menikmati hasil pembangunan. Salah satu kebijakan yang responsif gender adalah Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang disingkat UUK 13, dan peraturan pelaksananya, di dalamnya mengatur hak-hak/perlindungan kepada tenaga kerja, didalamnya juga diatur hak-hak dari tenaga kerja perempuan dan diskriminasi terhadap tenaga kerja perempuan .
References
Ari, Wijayanti, 2011, Menggugat Konsep Hubungan Kerja, Lubuk Agung Bandung
Editus, Adisu,2006, Hak-Hak Pekerja Perempuan,Visi Media , Tangerang
Kushartono,2005, Hubungan Industrial, Universitas Admajaya, Yogyakarta
Mansour, Fakih, 2006,Analisis Gender, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Sugihastuti, 2010, Gender dan Inferioritas Perempuan, Pustaka Pelajar ,Yogyakarta
Siswanto , 2002,Sastrohadiwiryo, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-Undang ,RI, N0. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Cipta Jaya, Jakarta