Tinjauan Hukum Pidana terhadap Adat Merariq di Masyarakat Lombok Tengah
DOI:
https://doi.org/10.56444/soshumdik.v2i1.566Keywords:
Hukum Pidana, Merariq, Adat Sasak.Abstract
Merariq merupakan suatu bentuk perkawinan unik yang ada di masyarakat suku sasak. Secara umum, perkawinan itu terjadi karena adanya interaksi yang di lakukan antar individu yang satu dengan lainnya. Perkawinan ini di katakan unik karena tata cara atau peroses perkawinana adat suku sasak ini berbeda dengan tata cara perkawinan adat lain yang ada di perovensi Nusa tenggara Barat. Keunikan perkawinan adat sasak ini terlihat dari perosesnya yang dimana bila kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan telah sepakat untuk melakukan ikatan perkawinan pihak laki-laki melarikan perempuan ke rumah kerabatnya untuk di sembunyikan beberapa hari sebelum penyelesaian adat di tuntaskan. Peroses melarikan si gadis ini dalam istilah sasak di sebut merariq/melaiq. Penelitian di lakukan di desa Gerantung dengan jenis penelitian kualitatif.
Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, yaitu pengamatan yang merupakan aktivitas penelitian fenomena yang di lakukan secara sistematis.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan hukum pidana terhadap adat merariq bagi masyarakat kelurahan Gerantung tidaklah bertentangan dengan adat yang ada bahkan dalam perkatiknya masyarakat menerapkan akan tindakan pidana jika melanggar atuaran adat dan negara, salah satunya Pasal 330 dan 332 terhadap adat merariq.
References
Annisa Rizky Amalia, “Teradisi Perkawianan Merarqi Suku Sasak Di Lombok”.
Bustami Saladin, “Tradisi Merariq Suku Sasak Di Lombok Dalam Perspektif Hukum Islam” dalam Jurnal Tradisi Merariq Suku Sasak, Vol. 8, No. 1, Juni 2013.
Erni Budiwanti, 2000, Islam Sasak Wetu Telu Versus Waktu Lima, Yogyakarta, LKIS.
Febri triwahyudi, and Achamd Mujab Masykur, Makna merariq dan Nyongkolan Bagi Pasangan Pengantin di Nusa Tenggara Barat, Jurnal Empati vol.3, No. 1(2014).
Jawahir Thontowi, 2007, Hukum Kekerasan Dan Kearifan Lokal; Penyelesaian Sengketa Di Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Pustaka Fahima.
Kaharuddin, Nilai-Nilai Filosofi Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-Unadng RI Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2015.
Lalu Lukman, 2005, Pulau Lombok Dalam Sejarah, Jakarta, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan.
M. Syamsudin, Kontruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Nikmatul, praktik taukil wali Nikah Dalam Akad Nikah Di Desa Kunti, Kec. Andong. Kab,Boyolali (Institut Agama Islam Negri Surakarta, 2019).
Tim Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1995, Adat Dan Upacara Perkawinan Daerah Nusa Tenggara Barat, Jakarta, Depdikbud.
Topo Santoso, 1990, Pluralisme Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, PT. Ersesco.
Wawancara dengan J (Inisial Nama Masyarakat), Kelurahan Gerantung, Peraya Tengah, Lombok Tengah, tanggal 17 April 2019, Pukul 15.04 Wita.
Wawancara dengan K (Inisial Nama Tokoh Adat), Kelurahan Gerantung, Peraya Tengah, Lombok Tengah, tanggal 17 April 2019, Pukul 13.00 Wita.