Kajian Teknis Bangunan Pasar Rakyat: Kasus Pasar Minggu Korpri Suradita Kabupaten Tangerang
Technical Review for Pasar Rakyat Buildings: Case Pasar Minggu Korpri Suradita
DOI:
https://doi.org/10.56444/sarga.v18i2.1775Keywords:
pasar rakyat, SNI 8152:2021, Pasar Minggu Korpri Suradita, fasilitas pasarAbstract
Berdasarkan data Kementrian Perdagangan pada tahun 2022, hanya 0,3% dari jumlah pasar rakyat di Indonesia yang baru mendapatkan sertifikasi SNI pasar rakyat. Istilah ‘pasar tradisional’ memiliki konotasi yang kurang bagus karena diidentikkan dengan keadaanya yang kumuh, bau, sempit, tidak beraturan dan tidak aman bagi pengunjung. Oleh sebab itu kemudian dikembangkan istilah ‘pasar rakyat’ yang memiliki makna yang lebih baik. Pasar Minggu Korpri Suradita merupakan pasar rakyat yang berlokasi di dalam kawasan perumahan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Walaupun telah disebut sebagai ‘pasar rakyat’, namun berdasarkan ulasan masyarakat yang disampaikan melalui laman nicelocal.id dan Google Maps, pengunjung Pasar Minggu Korpri Suradita menyampaikan keluhan bahwa pasar ini ternyata masih memerlukan penataan yang lebih baik, lapak yang semrawut, parkir yang tidak beraturan. Untuk itu, tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis mengenai permasalahan dan mengetahui apakah Pasar Minggu Korpri Suradita sudah memenuhi standar persyaratan teknis SNI 8152:2021 Pasar Rakyat. Metode yang digunakan yaitu deskriptif kuantitatif. Data didapatkan dari wawancara dan observasi dan dianalisis menggunakan skoring yaitu, 0 (tidak tersedia), 1 (tidak sesuai standar), dan 2 (sesuai standar). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pasar Minggu Korpri Suradita belum memenuhi Standar Nasional Indonesia tentang Pasar Rakyat tahun 2021, yang terlihat dari sebagian besar fasilitas yang masih belum tersedia.