IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 90 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU KEMENTERIAN AGAMA DI KANWIL KEMENTRIAN AGAMA PROVINSI JAWA TENGAH

Authors

  • Indra Kertati
  • Adhi Nur Setyo

DOI:

https://doi.org/10.56444/psgj.v1i2.594

Keywords:

pelayanan, KMA, PTSP, SKM, kualitas

Abstract

Kualitas pelayanan publik menekankan tiga hal yaitu berlandaskan pada nilai-nilai bersama, preferensi individu sebagai modal sosial, dan menjadi jembatan antara keinginan individu dan sosial sebagai tujuan sosial kolektif. Oleh karena itu peran besar dari penyedia layanan untuk menyediakan sistem, prosedur, mekanisme, sumberdaya manusia dan sarana prasarana untuk menjamin kualitas layanan yang terbuka, mudah, murah dan berkualitas. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui implementasi KMA Nomor 90 Tahun 2018 pada Kementerian Agama di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, menganalisis kualitas pelayanan publik pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan mendiskripsikan faktor - faktor yang mendukung dan menghambat implementasi. Hasil penelitian menunjukkan capaian implementasi KMA Nomor 90 Tahun 2018 terdapat 21 indikator yang sudah tercapai sesuai standar pelayanan dan ada 7 indikator yang belum tercapai. Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pada PTSP Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah mendapatkan kategori sangat baik. Beberapa hal yang perlu ditingkatkan dari beberapa unsur   pelayanan   antara   lain   unsur   maklumat   pelayanan,   penanganan   pengaduan masyarakat, kemudahan mencapai/jangkauan dari tempat tinggal dan waktu penyelesaian. Faktor-faktor yang mendukung dalam implementasi KMA adalah standar pelayanan penyelenggaraan, sebagian besar sudah memenuhi standar pelayanan pada KMA sedangkan yang menghambat adalah belum dibuatnya petunjuk pelaksanaan pelayanan, standar operasional prosedur, struktur organisasi, visi misi dan motto layanan serta penyediaan sarana bagi masyarakat berkebutuhan khusus.

References

Amin Ibrahim. 2007.Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya. Bandung: Mandar Maju.

Boyne G, 2003, What is public service improvement?, Public Administration 81(2) 211-227

Grindle, Merilee S. 1980. Politics and Policy Implementation in The Third World, Princnton University Press, New Jersey.

Hardiyansyah. 2018. Kualitas Pelayanan Publik : Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya.Yogyakarta: Penerbit Gava Media.

Kadji, Yulianto. 2008. Implementasi Kebijakan Dalam Perspektif Realitas, Cahaya Abadi, T ulung Agung Jawa Timur.

Mazmanian, Daniel H., dan Paul A. Sabatier, 1983, Implementation and Public Policy, New York: Harper Collins.

Poltak Sinambela, Lijan. 2014.Reformasi Pelayanan Publik : Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta : PT. Aksara

Ripley, Rendal B. and Grace A. Franklin. 1986. Policy Implementation and Bureaucracy, second edition, the Dorsey Press, Chicago-Illionis.

Sabatier, Paul. 1986. “Top down and Bottom up Approaches to Implementation Research” Journal of Public Policy 6, (Jan), h. 21-48.

Spicker, P., 2009. The nature of a public service. International Journal of Public Administration, 32 (11), pp. 970-991.

Tachjan, 2006. Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: Penerbit AIPI.

Winarno, Budi. 2008. Kebijakan Publik : Teori dan Proses. Yogyakarta : MedPress. Putnam R, 2000, Bowling alone, New York: Simon and Schuster.

Referensi Peraturan

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan

Terpadu Satu Pintu Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama

Keputusan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Kementerian Agama

Downloads

Published

2020-07-22

How to Cite

Indra Kertati, & Adhi Nur Setyo. (2020). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 90 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU KEMENTERIAN AGAMA DI KANWIL KEMENTRIAN AGAMA PROVINSI JAWA TENGAH. Public Service and Governance Journal, 1(2), 100–124. https://doi.org/10.56444/psgj.v1i2.594

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.