Penerapan Prinsip Diversi terhadap Pelindungan Hukum Anak Pelaku Tindak Pidana
(Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan)
DOI:
https://doi.org/10.56444/mia.v21i1.2065Keywords:
Application of the Diversion Principle, Children of criminal offenders, Medan District CourtAbstract
This study aims to find out the application of the principle of diversion in the cases of children of criminal offenders in the Medan District Court, as well as to find out the obstacles and obstacles faced in its application. This study uses a normative-empirical legal approach with qualitative methods and case studies. The results of the study show that the principle of diversion is applied to provide optimal legal protection for children involved in criminal acts. Diversion is implemented from the investigation stage to the court, with a focus on shifting case resolution from the formal path to a more humane and rehabilitation-based restorative approach. Factors that contribute to the application of diversion include the type of crime, the involvement of the victim's family in mediation, and the willingness of all parties to reach a peace agreement. Diversion is easier to apply to misdemeanors, while more serious cases often face obstacles in reaching an agreement.
References
Adelina, T., & Darmadi, A. N. Y. (2017). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan (Di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar). Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 7(5).
Analiyansyah, A., & Rahmatillah, S. (2015). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (Studi terhadap undang-undang peradilan anak Indonesia dan peradilan adat Aceh). Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 1(1), 51-68.
Andrisman, T. (2007). Hukum pidana. Universitas Lampung.
Arianto, H. (2010). Hukum responsif dan penegakan hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.
Arliman S, L. (2018). Peran Komisi Pelindungan Anak Indonesia untuk mewujudkan perlindungan anak di Indonesia. Jurnal Hukum Respublica, 17(2), 193-214. https://doi.org/10.31849/respublica.v17i2.1932
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.
Darmini, D. (2019). Pelaksanaan diversi pada sistem peradilan anak. QAWWAM, 13(1), 43-63.
Eleanora, F. N. (2017). Perlindungan hak asasi anak sebagai pelaku dan korban tindak pidana (Peran dan fungsi Komisi Nasional Perlindungan Anak). Jurnal Mitra M, 9(1), 5.
Endraswara, S. (2012). Metodologi penelitian kebudayaan. Gadjah Mada University Press.
Gultom, M. (2010). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Refika Aditama.
Habibi, D., & Nuruzzaman, M. S. (2023). Fungsionalisasi hukum responsif terhadap pelaksanaan putusan peratun sebagai bentuk perlindungan hukum dalam kerangka pembaharuan sistem hukum nasional. Jotika Research in Business Law, 2(2), 66-82.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Huraerah, A. (2018). Kekerasan terhadap anak. Nuansa Cendekia.
Kansil, C. S. T., Palandeng, E. R., & Musa, A. A. (2009). Tindak pidana dalam perundang-undangan nasional. Jala Permata Aksara.
Krisnalita, L. Y. (2019). Diversi pada tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Binamulia Hukum, 8(1), 93-106.
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2022). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Mardhani, W. (2021). Implementasi perlindungan hak anak yang berkonflik dengan hukum (Studi di P2TP2A Mojokerto) [Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang]. http://etheses.uin-malang.ac.id/35060/1/16210072.pdf
Marpaung, L. (2005). Asas-asas teori praktik hukum pidana.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Muslih, M. (2017). Negara hukum Indonesia dalam perspektif teori hukum Gustav Radbruch (Tiga nilai dasar hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 130-152.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20.
Panjaitan, H. (2019). Penerapan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana. to-ra, 5(2), 91-102.
Rahardjo, M. (2017). Studi kasus dalam penelitian kualitatif: Konsep dan prosedurnya. Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. (Unpublished)
Rossiana, S. (2012). Perlindungan hukum bagi anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Saraswati, R. (2015). Hukum perlindungan anak di Indonesia (2nd ed.). PT Citra Aditya Bakti.
Silitonga, D. C., & Zul, M. (2014). Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (Studi Pengadilan Negeri Binjai). Jurnal Mercatoria, 7(1), 58-79.
Soekanto, S. (2006). Sosiologi suatu pengantar (pp. 212-217). Raja Grafindo Persada.
Sugita, I. M. (2022). Penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak dalam mewujudkan keadilan restoratif (Restorative justice) ditinjau dari perspektif sosiologi hukum. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 187-211.
Sugiyono. (2019). Metodologi penelitian kuantitatif dan kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Wahyudi, D. (2015). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan restorative justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 43318.