Kedudukan dan Yurisdiksi Peradilan Militer di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56444/mia.v18i2.2040Keywords:
Judiciary, Military Judiciary, TNI SoldiersAbstract
The discussion on the position and jurisdiction of the military judiciary in Indonesia is very important considering that it can always change according to the development of society. By knowing the historical background and mental conditions when the laws and regulations that govern these problems were made, it is hoped that research on military justice in Indonesia will become more comprehensive. Qualitative research uses a descriptive approach to collect data systematically, factually, and quickly according to the description when the research is carried out. The results of this study show that history will have the same interpretation as regulated in the laws and regulations.
References
Basar, S. (2006, March 27-29). Peradilan militer di Indonesia pada saat ini. Makalah Workshop Peradilan Militer, Menuju Sistem Peradilan Militer yang sesuai dengan Reformasi Hukum Nasional dan Reformasi Hukum TNI, Jakarta; Dephan RI-Kedutaan Besar Jerman, FRR Law Office, Hotel Salak Bogor.
Feith, H. (1968). The decline of constitutional democracy in Indonesia (3rd printing). Ithaca, NY: Cornell University Press.
Keputusan Presiden Nomor 1/3/1966 tanggal 11 Maret 1966, Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata NOMORSKEP/B/498/VII/72 tanggal 10 Juli 1972 tentang Perubahan Nama, Tempat Kedudukan, Daerah Hukum, Yurisdiksi serta Kedudukan Organisatoris Pengadilan Tentara Tinggi/Mahkamah Militer Tinggi, Keodituran Militer Tinggi, Mahkamah Tentara Agung, dan Kejaksaan Tentara Agung.
Kurniatmanto Soetoprawiro. (1994). Pemerintahan & peradilan di Indonesia (Asal-Usul & Perkembangannya). Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.
Mertokusumo, S. (1983). Sejarah peradilan dan perundang-undangannya di Indonesia sejak 1942 dan apakah kemanfaatannya bagi kita bangsa Indonesia (Edisi I, Cetakan Kedua). Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Pouker, G. J. (1967). The role of the military in Indonesia. In J. J. Johnson (Ed.), The role of the military in underdeveloped countries (pp. xx-xx). Princeton, NJ: Princeton University Press.
Republik Indonesia. (1946). Undang-Undang tentang Pengadilan Tentara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946. Diumumkan pada tanggal 8 Juni 1946, Pasal 2.
Republik Indonesia. (1948). Peraturan Pemerintah tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948. Diumumkan pada tanggal 1 Oktober 1948.
Republik Indonesia. (1950). Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1950 kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan (Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1950).
Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 295) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Shils, E. (1967). The military in the political development of the new states. In J. J. Johnson (Ed.), The role of the military in underdeveloped countries (pp. xx-xx). Princeton, NJ: Princeton University Press.
Undang-Undang Dasar 1945. (n.d.). Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan Bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.