Hubungan Antara Kekuasaan Kehakiman dan Kekuasaan Pemerintahan Negara : Menuju Peradilan yang Independen dan Akuntabel

Authors

  • Irman Putra Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM-PTHM
  • Arief Fahmi Lubis Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM-PTHM

DOI:

https://doi.org/10.56444/mia.v18i1.2039

Keywords:

Judiciary, Military Judiciary, TNI Soldiers

Abstract

This study discusses the position and function of judicial power in Indonesia, which is seen from its development since 1959, when Indonesia returned to the 1945 to 2008 Constitution. Qualitative research uses a descriptive approach to collect data systematically, factually, and quickly according to the description when the research is carried out. The results of this study show that this study will look at the whole of the laws and regulations that regulate judicial power since the 1945 Constitution through the Presidential Decree dated July 5, 1959 and towards a one-stop court under the Supreme Court. The study will mainly be directed at how to make the judiciary in Indonesia more independent and accountable.

References

“Peranan dan Kedudukan Hakim”, dalam “Ketatanegaraan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indone-sia: 30 Tahun Kembali ke UUD 1945”, Cet. 1, disunting oleh Sri Soemantri & Bintan R Saragih (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993).

A. Muhammad Asrun, Krisis Peradilan Mahkamah Agung di Bawah Soeharto (Jakarta: ELSAM – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2004).

Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jilid II, Jakarta, Konstitusi Press, 2006), hal. 12. Baca juga Ismail Sunny, “ Pergeseran Kekuasaan Eksekutif “, cetakan keenam, (Jakarta: Aksara Baru, 1986).

Bagir Manan, “Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Sejak Kembali Ke Undang- Undang 1945,” dalam “Ketatanegaraan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indonesia: 30 Tahun Kembali ke UUD 1945”, Cet. 1, disunting oleh Sri Soemantri & Bintan R Saragih (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993).

Bagir Manan, “Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Sejak Kembali Ke Undang-Undang 1945,” dalam Ketatanegaraan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indonesia: 30 Tahun Kembali ke UUD 1945, Cet. 1, disunting oleh Sri Soemantri & Bintan R Saragih (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993).

Benny K Harman, Konfigurasi Politik & Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, (Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 1997).

Daniel S.Lev, Hukum dan Politik di Indonesia:Kesinambungan dan Perubahan,, Cet. 1, (Jakarta: LP3ES 1990).

Hans Kelsen,. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terjemahan dari General Theory of Law and State, (Bandung: Penerbit Nusamedia & Penerbit Nuansa, 2006).

J.C.T Simorangkir dan B Mang Reng Say, Tentang dan Sekitar Undang-Undang Dasar 1945, Cet.11, (Jakarta: Hastama, 1987).

Mariam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, cetakan kesembilan belas (Jakarta: Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, 1998).

Oemar Seno Adji. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Sejak Kembali ke UUD 1945,” dalam “Ketatanegaraan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indonesia: 30 Tahun Kembali ke UUD 1945”, Cet. 1, disunting oleh Sri Soemantri & Bintan R Saragih (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993).

Republik Indonesia, Keputusan Presiden tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara, Kepres Nomor 21 Tahun 2004 tanggal 23 Maret 2004.

Republik Indonesia, Keputusan Presien tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dari masing-masing dari Departemen Kehakiman, Departemen Agama dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia kepada Mahkamah Agung, Kepres Nomor 56 Tahun 2004 tanggal 30 Juni 2004.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, L.N. Nomor 14 Tahun 1970 T.L.N. Nomor 2951.

Shetreet, Shimon (ed), Judicial Independence: the Contemporary Debate,(Dordrecht/ Boston/Lancaster: Martinus Nijhoff Publisher, 1985).

Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. 1 (Bandung: Alumni, 1992).

Sutanto. “Independensi Lembaga Peradilan”, (Makalah disampaikan pada Diskusi Panel Pembangungan Hukum Nasional: Arah Pengembangan Peradilan Di Indonesia, diselengarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI Bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada), Yogyakarta, 24 s/d 27 April 2007.

Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 19 Tahun 1964, L.N. Nomor 107 Tahun 1964, T.L.N. Nomor 2699, Penjelasan Pasal 1.

Undang-Undang tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung, UU. Nomor 13 Tahun 1965, L.N. Nomor 70 Tahun 1965, T.L.N. Nomor 2767, bagian Penjelasan Umum.

Downloads

Published

2021-04-30