Diskresi Perekrutan PPNPN (PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI) Berdasarkan Surat Menteri PANRB NO. B/185/M.SM.02.03/2022 Tentang Status Kepegawaian Di Instansi Pemerintah Pusat Serta Pemerintah Daerah

Authors

  • Duwi Astuti UNTAG Semarang
  • Aris Toening Winarni UNTAG Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/mia.v20i2.1129

Keywords:

freedom of discretion of leadership, non-civil servant government employees

Abstract

This change in regulations regarding employment status creates new dynamics in the implementation of employee recruitment in various government agencies. This creates challenges in maintaining the quality and integrity of the state civil apparatus, along with efforts to increase the professionalism and effectiveness of the bureaucracy. To understand the impact of this change comprehensively, it is necessary to conduct in-depth research that can provide better insight into how the PPNPN recruitment discretion can influence the letter of the Minister of PANRB No. B/185/M.SM.02. 03/2022 concerning Employment Status in Central Government and Regional Government institutions, the contents of which are that honorary employees will completely expire on November 28 2023 and be replaced by PPPK. This regulation means that government officials no longer have discretionary authority to appoint honorary employees or PPNPN. Flexibility of authority for the government to meet the needs of supporting personnel through outsourcing mechanisms. Document Study research method: by reviewing existing related documents. The documentation study approach is research that analyzes the PANRB Minister's Letter and other related policy documents to understand the content, objectives and provisions of the regulations. Data collection through literature and qualitative analysis. The research results show that violations of the PANRB ministerial regulations will be subject to sanctions in accordance with the provisions of the regulations. To meet the shortage of ASN positions or other supporting staff, the leadership proposed the formation of CPNS and PPPK after mapping the positions. The recommendations from this research are the importance of the availability of human resources for civil servants for good public services, and changes in policy regarding the recruitment of honorary employees by the government or leadership.

References

Daftar Buku dan Jurnal

Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum (III). Citra Aditya Bakti.

Ahmadi Miru. (2008). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Rajawali Pers.

Arkisman, & Moch. Imron Afandi. (2022). Penerimaan Pegawai Honorer Berdasarkan Diskresi Pasal 22 Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Ditinjau dari Undang-Undang No 5 Tahu 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Pro Hukum, Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(1).

A. Siti Soetami. (2000). Hukum Administrasi Negara. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Aulia Damayanti. (t.t.). 2 Juta Honorer Antre Diangkat Jadi PNS dan PPPK. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6368266/2-juta-honorer-antre-diangkat-jadi-pns-dan-pppk.

David D Dubois. (2004). Competency-based Human Resource. Mountain view.

Diana Halim Koentjoro. (2004). Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia.

Dora, R. (2020). Analisa Peran Pegawai honorer Terhadap Efektivitas Tugas Aparatur Sipil Negara. Jurnal Administrasi Politik dan Sosial, 1(1), 9–18. https://doi.org/10.46730/japs.v1i1.2

Esmi Warassih. (2005). Pranata Hukum : Sebuah Telaah Sosiologis. Suryandaru Utama.

Galang Asmara. (2022). Urgensi Kewenangan Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan untuk Memajukan Kesejahteraan Umum. Jurnal Diskresi, 1(1).

Halimatusadiah, & Dhoni Yusra. (2015). Tinjauan Atas Kewenangan Negara (Pemerintah) Membuat Perjanjian Kerja dengan Pegawai Honorer serta Landasan Hukumnya. Lex Jurnalica, 12(2).

Ikhsana, K. (2022). Analisis Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Honorer Berdasarkan Undang-Undang Sipil Negara. Journal of Constitutional Law, 2(1), 64–83.

Jati, W. R. (1969). Analisa Status, Kedudukan, dan Pekerjaan pegawai tidak Tetap dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Borneo Administrator, 11(1). https://doi.org/10.24258/jba.v11i1.187

Juliani, H. (2019). Diskresi Dalam Rekrutmen Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Setelah Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 314–325. https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.314-325

Kadar Nurjaman. (2014). Manajemen Personalia (Cetakan ke 1). Pustaka Setia.

Khairani. (2018). Pengantar Hukum Perburuhan & Ketenagakerjaan. Rajawali Press.

Novi Savarianti Fahrani. (2020). Analisis Keberadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dalam Perspektif Manajemen ASN . Civil Service, 14(2), 1–10.

Nurmayani, & Mery Farida. (2021). Problematika Konsep Diskresi dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Jihham), 1(1), 11–20. https://doi.org/10.31436/jia.v8i0.248

Ridwan. (2009). Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi. FH UII Press.

Rikianto, & Stella Putri Cahyono. (2001). Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan dan Perlindungan Hukum Pegawai Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Transparansi Hukum, 4(1).

Rossi Suparman. (2020). Pelaksanaan Diskresi Aparatur Sipil Negara dalam Rangka Penegakan Hukum. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 6(1), 2580–0906. https://jurnal.unsur.ac.id/jmj

Sadili Samsudin. (2006). Manajemen Sumber Daya Manusia (Cetakan ke 1). CV. Pusaka Setia.

Safri Nugraha. (2005). Hukum Administrasi Negara. Badan Penerbit Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

SF Marbun, & Moh Mahmud MD. (2006). Pokok-pokok Administrasi Hukum Administrasi Negara. Liberty.

Sjachran Basah. (1997). Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia (3 ed.). Alumni.

Soebekti. (1960). Pokok-Pokok Hukum Perdata. CV. Pembimbing Masa.

Soerjono Soekanto, & Sri Mamudji. (1995). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (4 ed.). Raja Grafindo Persada.

S. Prajudi Atmosudirjo. (1994). Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia.

Susilo, A. B. (2015). Makna dan Kriteria Diskreai Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Publik dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1), 133–152.

Syahwidad Syahrudin Fahmi Marbun. (2001). Pembentukan,Pemberlakuan dan Peranan Asas - Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak dalam Menjelmakan Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Indonesia. Universitas Padjajaran Bandung.

Daftar Peraturan dan Undang-Undang

Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia No 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara

Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia No 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Pegawai honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 tahun 2005 Tentang Pengangkatan Pegawai honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02. 03/2022 tentang Status Kepegawaian di Instansi pemerintah pusat serta pemerintah daerah

Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

UU No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Website

https://tirto.id/perbedaan-ppnpn-dengan-pppk-di-instansi-pemerintahan-gnnn

https://www.wartapegawai.com/743/pegawai-pemerintah-non-pegawai-negeri-ppnpn-kategori-gaji-dan-tunjangan-kriteria-dan-kualifikasi.html

Humas MenpanRB. (2022, Juni 3). Instansi Pemerintah Diharapkan Selesaikan Penanganan Pegawai Non-ASN di Tahun 2023 Sesuai Karakteristik Masing-Masing K/L/D: Pegawai honorer Tetap Bisa Diatur dengan Pola Outsourcing. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/instansi-pemerintah-diharapkan-selesaikan-penanganan-pegawai-non-asn-di-tahun-2023-sesuai-karakteristik-masing-masing-k-l-d-tenaga-honorer-tetap-bisa-diatur-dengan-pola-outsourcing. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/instansi-pemerintah-diharapkan-selesaikan-penanganan-pegawai-non-asn-di-tahun-2023-sesuai-karakteristik-masing-masing-k-l-d-tenaga-honorer-tetap-bisa-diatur-dengan-pola-outsourcing

Progres Penyelesaian Pegawai honorer Dihapus 28 November 2023, Menpan-RB: Solusi Sedang Dicari. https://gayo.tribunnews.com/2023/06/20/progres-penyelesaian-tenaga-honorer-dihapus-28-november-2023-menpan-rb-solusi-sedang-dicari

Downloads

Published

2023-10-26