Transparansi Informasi Publik Oleh Komisi II DPR RI Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
DOI:
https://doi.org/10.56444/jma.v8i1.505Keywords:
Transparansi, Keterbukaan Informasi, PemiluAbstract
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memenuhi salah satu hak asasi manusia serta memberikan harapan baru kepada setiap warga negara Indonesia dalam hal mendapatkan informasi, UU tersebut menjamin hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi. Tujuan Penelitian ini diharapkan agar Komisi II DPR RI dapat menumbuhkan rasa percaya masyarakat pada kinerja pemerintah, dan iharapkan melalui keterbukaan informasi tersebut tercipta peran aktif masyarakat baik dalam aspek pengawasan, aspek pelaksanaan serta aspek keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan khususnya terkait tahapan pemilu di tahun 2024. Metode Penelitian ini dilakukan dengan cara studi literatur dengan melakukan pengumpulan dan analisis data yang dilakukan dengan mencari studi pustaka dan observasi. selama melakukan pemantauan pada Komisi II DPR RI melalui website dpr.go.id telah memberikan kelengkapan informasi yang jelas dari proses tahapan pemilu 2024 maka dengan Melalui keterbukaan informasi terwujudnya transparansi kepada masyarakat, sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara pemerintah dan warga negara dalam upaya menjalankan pemerintahan.
References
Alat Perlengkapan Dewan Perwakilan Rakyat, Laporan singkat yang diberikan Komisi II DPR RI menuju Pemilu Tahun 2024 https://www.dpr.go.id/akd/index/id/Laporan-Singkat-Komisi-II
Assidiqie, Jimly. 2003. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta. FH UII Press.
Dwiyanto, Agus. 2005. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press.
Mahfud, Mohammad M.D. 2000. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi tentang
interaksi politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta.
Medina, Febri. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Transparansi Informasi Keuanganpada Situs Resmi Pemerintah Daerah di Indonesia. Skripsi. Universitas Indonesia.
Santosa, Pandji. 2008. Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung: Refika Aditama.
Solihin, Dadang. 2006. Mewujudkan Keuangan Negara yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel.
Transparansi dalam Diklatpim Tingkat IV Angkatan III Pusdiklat Pegawai BPK, Jakarta Sekertariat Jendral Transparansi dan Akuntabilitas Jdi Kunci Wijudkan Efektivitas dan Efesiensi Keserentakan Pemilu. Diakses pada tanggal 18 Agustus 2022. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/34550/t/Transparansi+dan+Akuntabilitas+Jadi+Kunci+Wujudkan+Efektifitas+dan+Efisiensi+Keserentakan+Pemilu#:~:text=%22Memang%20perlunya%20transparansi%20dan%20akuntabilitas%20dan%20di%20dalam,Efisiensi%20Keserentakan%20Pemilu%202024%E2%80%9D%2C%20di%20Jakarta%2C%20Kamis%20%289%2F9%2F2021%29.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Yasin, Muhammad. 2011. Keterbukaan Informasi sebagai Sarana Optimalisasi Pengawasan Kebijakan Publik. Makalah diseminarkan dalam Konferensi Administrasi Negara IV,Makassar.