Analisa Implementasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.56444/jma.v6i2.490Keywords:
Implementasi, Klasifikasi, Kodefikasi, Perencanaan Pembangunan, Keuangan DaerahAbstract
Untuk mengatasi beberapa masalah diatas, pemerintah pusat melalui Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah yang kemudian ditetapkan sebagai pedoman dalam menyajikan dan menyediakan informasi yang berjenjang berupa pengelompokan dan penggolongan, pemberian kode dan daftar penamaan yang akan digunakan dalam penyusunan program dan sub-sub program daerah dalam rangka tertibnya perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan. Dengan adanya kebijakan baru ini diharapkan dapat mempermudah pemerintah daerah dalam proses penyelenggaran pemerintahan dalam hal mendukung dan memastikan alur perencanaan pembangunan daerah terlaksana dengan baik dan efisien.
References
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Sedarmayanti, (2004) Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), Cetakan Kedua. Mandar Maju, Bandung.
Yuwono, Sony, dkk. (2005). Penganggaran Sektor Publik: Pedoman Praktis Penyusunan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban APBD (Berbasis kinerja). Bayumedia, Malang