Penerapan SAKIP Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
DOI:
https://doi.org/10.56444/jma.v6i2.487Keywords:
SAKIP, pemerintahAbstract
Mengingat dewasa ini good governance merupakan salah satu topik pembahasan atau isu penting, maka hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kapasitas good governance di instansi pemerintah. Hal tersebut dapat dicapai salah satunya dengan adanya sistem pengendalian intern dan implementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada instansi pemerintah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penerapan SAKIP di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, dokumentasi dan audio-visual. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Dari penelitian ini dapat simpulkan bahwa penerapan SAKIP di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum berjalan optimal. Perlu adanya perbaikan di beberapa komponen. Komitmen pimpinan daerah dan pimpinan unit kerja menjadi salah satu faktor terpenting dalam mensukseskan pelaksanaan penerapan SAKIP
References
TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.