Pemenuhan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Bag Pns Di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah
DOI:
https://doi.org/10.56444/jma.v7i2.468Keywords:
pelatihan non klasikal, mentoring, coachingAbstract
Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Manajemen PNS pasal 203 ayat (4) bahwa pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. Kondisi saat ini, Jumlah PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 47.251 orang, dimana jumlah pelatihan yang diadakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Tengah sebanyak 22 (dua puluh dua) pada Tahun Anggaran 2022. Untuk pemenuhan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi perlu diadakan Pelatihan non klasikal yang dapat dilaksanakan seluruh PNS untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensinya masing – masing.
References
https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/PRD/article/view/494
https://media.neliti.com/media/publications/167808-ID-pengembangan-kompetensi-sumber-daya-manu.pdf
http://makarti.lan.go.id/berita/-/blogs/222750
494-Article Text-1064-1-10-20180827
Kajian Pengembangan Kompetensi ASN dalam mewujudkan Visi Reformasi Birokrasi https://ppid.lan.go.id/wp-content/uploads/2019/09/PKP2A-II-Kajian-Grand-Design-Pengembangan-Kompentensi-ASN-dalam-Mewujudkan-Visi-Reformasi-Birokrasi.pdf
Undang – Undan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
PP Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Manajemen PNS
PerGub Jateng Nomor 28 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta