Pemenuhan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Bag Pns Di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah

Authors

  • Renna Ayu Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Karningsih Karningsih Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Harsoyo Harsoyo Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/jma.v7i2.468

Keywords:

pelatihan non klasikal, mentoring, coaching

Abstract

Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Manajemen PNS pasal 203 ayat (4) bahwa pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. Kondisi saat ini, Jumlah PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 47.251 orang, dimana jumlah pelatihan yang diadakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Tengah sebanyak 22 (dua puluh dua) pada Tahun Anggaran 2022. Untuk pemenuhan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi perlu diadakan Pelatihan non klasikal yang dapat dilaksanakan seluruh PNS untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensinya masing – masing.

 

 

 

References

Downloads

Published

2023-02-22

How to Cite

Renna Ayu, Karningsih Karningsih, & Harsoyo Harsoyo. (2023). Pemenuhan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Bag Pns Di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Media Administrasi, 7(2), 42–51. https://doi.org/10.56444/jma.v7i2.468