Pemberdayaan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Authors

  • Indra Kertati Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Setyohadi Pratomo Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Harsoyo Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/perigel.v1i3.884

Keywords:

jaringan, perempuan, anak, kekerasan, gender, perlindungan, pencegahan

Abstract

Kekerasan kepada perempuan dan anak sudah pada kondisi yang memprihatinkan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2012 – 2021 (10 tahun) menunjukkan terdapat 49.762 laporan kasus kekerasan seksual. Januari-November 2022 telah menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal. Menilik jumlah yang meningkat dari waktu ke waktu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang  memuat enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual. Upaya penegakan hukum melalui UUPTKS tidak dapat dilakukan sendiri, kehadiran stakeholder dalam penanganan kasus ini memberi kontribusi bagi pengurangan kekerasan. Kehadiran Jariangan Perlindungan Perempuandan anak (JPPA) menjadi alternatif dalam penanagan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tujuan pemberdayaan ini adalah untuk menguatkan peran-peran stakeholder yang bergabung dalam JPPA dalam menfasilitrasi penanganan korban. Pemberdayaan ini untuk menjawab permasalahan tentang sejahun mana peran-peran JPPPA dalam pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak yang mengalami kasus kekerasan.

References

Hasanah Hasyim. (2013). KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF PEMBERITAAN MEDIA. SAWWA , 9(1). http://www.sekitarkita.com

Imro’atin, E., & Laily, N. (2015). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF. Kebijakan Dan Manajemen Publik , 3(3).

Kementrian Sosial. (2020). PEMBERDAYAAN.

Kennedy, B. (2017a). Global Perspective on Violence of Women and Children: Advocacy on Preventing 21st Century Slavery. BRK Global Healthcare Journal, 1. https://doi.org/10.35455/brk1231

Kennedy, B. (2017b). Global Perspective on Violence of Women and Children: Advocacy on Preventing 21st Century Slavery. BRK Global Healthcare Journal, 1. https://doi.org/10.35455/brk1231

Loeng, S. (2018). Various ways of understanding the concept of andragogy. In Cogent Education (Vol. 5, Issue 1, pp. 1–15). Taylor and Francis Ltd. https://doi.org/10.1080/2331186X.2018.1496643

Nina Simon. (2012). Principles of Participation. In Priciple of Participation - Participatory Museum (1st ed., Vol. 1).

Solfema. (2012). Application of Principle of Andragogy in Learning. Seminar Penyelidikan Pendidikan Guru Indonesia-Malaysya.

Verdeyen, V., Put, J., & van Buggenhout, B. (2004). A social stakeholder model. International Journal of Social Welfare, 13(4), 325–331. https://doi.org/10.1111/j.1468-2397.2004.00328.x

Widjajanti, K. (2011). MODEL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. In Jurnal Ekonomi Pembangunan (Vol. 12, Issue 1).

Downloads

Published

2022-09-30

How to Cite

Kertati, I., Setyohadi Pratomo, & Harsoyo. (2022). Pemberdayaan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Perigel: Jurnal Penyuluhan Masyarakat Indonesia, 1(3), 101–109. https://doi.org/10.56444/perigel.v1i3.884