[1]
“Pengaturan Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Kabupaten Penukal Adab Lematang Ilir untuk Mewujudkan Kepastian Hukum”, Pengabdian45, vol. 3, no. 2, pp. 98–116, Jun. 2024, doi: 10.56444/pengabdian45.v3i2.1731.