PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA SEMARANG

Authors

  • Christine Diah Wahyuningsih UNTAG SEMARANG

DOI:

https://doi.org/10.56444/psgj.v2i1.602

Keywords:

pilkada, partisipasi, pemilih, penyelenggara, pemula, Walikota

Abstract

Covid-19 tidak menghentikan langkah langkah warga Kota Semarang dalam memilih calon pemimpin mereka dimasa yang akan datang. Meskipun banyak ahli yang menyangsikan pelaksanaan pilkada, bahkan beberapa kajian sebelumnya diprediksi akan menimbulkan kegaduhan, dianggap tidak demokratis dan mengorbankan kesehatan, namun asumsi itu patah dengan melihat angka partisipasi dalam pilkada yang menigkat dibandingkan pilkada sebelumnya. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang Tahapan- Tahapan Pencoblosan dan Pemungutan Suara dengan Menerapkan Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020 telah memberikan solusi menjawab banyak kekawatiran  akan  meluasnya  penyebaran  covid-19  ini.  Pertanyaan  mendasar dalam penelitian ini adalah bagaiamana tingkat partispasi warga dalam pilkada di tengah pandemic covid-19. Tujuannya untuk mengekplorasi tingkat partisipasi masyarakat dan factor yang mendukung atau menghambatnya. Hasilnya menakjubkan. Seacra nasional tingkat partisipasi mencapai 76,13 persen, Provinsi Jawa Tengah mencapai 74,34 dan Kota Semarang 68, 62 persen. Beberapa factor yang mempengaruhi tingkat partisipasi ini adalah kesadaran masyarakat yang semakin baik, penyelenggaraan pilkada yang menjamin aman dan jauh dari peneluranan, serta partispasi pemilih pemula yang muali bergerak untuk memajukan daerahnya.

References

Arifulloh, Achmad. 2015. “Pelaksanaan Pilkada Serentak Yang Demokratis, Damai Dan Bermartabat.” Jurnal Pembaharuan Hukum II(2): 301–11. https://core.ac.uk/download/pdf/270293107. pdf.

Fadil, Fathurrahman. 2013. “Partisipasi Masyarakat Dalam Musrenbang Di Kelurahan Kotabaru Tengah.” urnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal I(2): 25–62. https://media.neliti.com/media/publications/100976-ID-partisipasi-masyarakat-dalam- musyawarah.pdf.

Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2020. 2020. jdih.kpu.go.id.

Kertati, Indra. 2018. “Merebut Pemilih Pemula.” Mimbar Administrasi 13(18): 9–20.

———. 2019a. “Kontribusi Keterwakilan Perempuan Di Legislatif Dalam INdeks Pembangunan Gender.” Jurnal Transparansi 2(1): 62–72. http://ojs.stiami.ac.id/index.php/transparans i/article/view/423.

———. 2019b. “Limitasi Perempuan Dalam Demokrasi.” Mimbar Administrasi 15(19): 1–11.

Lincoln, Norman K. Denzin; Yvonna S. 2013. “Qualitatif Research.” In 日本畜産学会報, ,

–92. http://ir.obihiro.ac.jp/dspace/handle/10322/3933.

Miaz, Zalvema. 2012. Partisipasi Politik : Pola Perilaku Pemilih Pemilu. 1st ed. ed. Afnita. Padang: UNP Press Padang. http://repository.unp.ac.id/72/1/BUKU 2.pdf.

Nassaji, Hossein. 2015. “Qualitative and Descriptive Research: Data Type versus Data Analysis.” Language Teaching Research 19(2): 129–32.

Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2020. 2020. Reilly, Peter Harris dan Ben. 2000. Demokrasi Dan Konflik Yang Mengakar: Sejumlah Pilihan Untuk Negosiator. IDEA. https://www.idea.int/sites/default/files/public ations/demokrasi-dan-konflik-yang-mengakar.pdf.

RI, Pemerintah. 2017. UU Nomor 7 TAhun 2017 Tentang Peilu.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004. 2004. Winengan. 2018. “Local Political Democratization

Policy : Voter Participation in the Direct Regional Head Elections.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Volume 22(1. July 2018): 61–73.

Downloads

Published

2021-01-22

How to Cite

PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA SEMARANG. (2021). Public Service and Governance Journal, 2(1), 58-66. https://doi.org/10.56444/psgj.v2i1.602