Peran dan Hambatan Lembaga Pemasyarakatan dalam Mendukung Pemulihan Mental Warga Binaan Pemasyarakatan Studi di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.56444/psgj.v6i1.2463Keywords:
Correctional Institutions, mental recovery, correctional inmatesAbstract
Corrections is one of the subsystems in criminal justice in Indonesia which carries out legal implementation in the field of treatment of prisoners, inmates and children. Corrections function in providing services, guidance, social guidance, care, security and supervision for inmates, without exception. This function is carried out based on the regulations that have been regulated in the statutory provisions. When inmates are placed in correctional institutions, they tend to experience changes in mental health caused by stress and depression as well as feelings of loneliness experienced by inmates. Therefore, correctional institutions have a role in restoring the mental health experienced by inmates. In carrying out its role, correctional institutions also experience obstacles which of course can have an impact on the implementation of the role of correctional institutions. This research uses deep research methods with descriptive qualitative methods. The results of the research that has been conducted show that correctional institutions have a role in restoring the mental health experienced by inmates. This can be seen from the programs carried out by correctional institutions to support the recovery of the mental health of inmates, although there are several obstacles, correctional institutions are still trying to carry out their role.
References
Buku
Rinaldi, Kasmanto.(2021). Pembinaan Dan Pengawasan Dalam Lembaga Pemasyarakaatan. Batam; Yayasan Cendikia Mulia Mandiri.
Sujoko, Imam, dkk. (2021). Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia. Jogyakarta; Penerbit KBM Indonesia.
Sunggono, Bambang. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syamsudin, M.. (2007). Operasional Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Jurnal
Alda Nurrahman. (2022, Juli). Analisis Pemenuhan Hak atas Pelayanan Kesehatan dan Makanan Layak bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2, 104-111.
Anggi Bahar, A K. (2024, Oktober). Efektivitas Lapak Dilan Untuk Meningkatkan Kesehatan Fisik Dan Mental Narapidana Lansia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang. Jurnal Sains Student Research, 2, 578-588.
Anggi Bahar, M S. (2023, ). Meningkatkan Kualitas Hidup Narapidana Lansia: Implementasi Hak Asasi Manusia di Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains, 12, 29-34.
Devi Ayu Febrianti, M S. (2021, Desember). Pemberian Hak Narapidana Lanjut Usia dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Panorama Hukum, 6, 119-125.
Esti Cahya Ningsih, Misrah. (2023). Peran Layanan Bimbingan Indovidu Dalam Mengurangi Tekanan Mental Narapidana Perempuan Di Lembaga Pemasyarakatan. Munaddhimah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4, 451-462.
Evisetiawati, K K. (2022, Mei). Layanan Bimbingan Konseling Dalam Lembaga Pemasyarakatan. Bullet ; Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1, 105-114.
Ketut Ria Agustini, K E D S. (2023, Juli). Problematika Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pemenuhan Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Jurnal Sosial Politik, Pemerintah dan Hukum, 2, 17-21.
Lanita Enggarati, M B S. (2024, Agustus). Urgensi Intervensi Krisis Pada Narapidana Remaja Dengan Gangguan Mental Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan. Focus : Jurnal Pekerja Sosial, 7, 66-72.
Mitro Subroto, S E P T. (2024). Hambatan dalam Pelaksanaan Program Pembinaan Terhadap Narapidana Penyandang Disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Pendidikan Tembusai, 8, 43939-43942.
Muhammad Hamsah Syarif, M S. (2023, Februari). Implementasi Pelayanan Kesehatan Mental untuk Lansia di Lembaga Pemasyarakatan : Sukses dan Hambatan. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains,12, 229-123.
Papy Michael Napu, K K. (2023, November). Implementasi Hak-Hak Narapidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Serta Hambatan-Hambatannya Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang. Petitum Law Jurnal, 1, 54-62.
Rizki Kurniawan, I S. (2021, September). PENTINGNYA KESEHATAN MENTAL BAGI NARAPIDANA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9, 1102-1118.
Yoga Pangestu, M S. (2022). Peran Petugas Pemasyarakatan Dalam Meningkatkan Semangat Dan Kondisi Kejiwaan Bagi Narapidana Seumur Hidup. Supremasi Jurnal Hukum, 4, 143-158.
Website
Diah Aulia, (2023, Mei 24) Kompasiana. Retrieved From Kompasiana Beyond Blogging : https://www.kompasiana.com/diahaulia4297/646d9caf08a8b5266d5780d3/kesehatan-mental-narapidana-peran-lembaga-pemasyarakatan-dalam-menangani-masalah-ini
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Public Service and Governance Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.