Pembaharuan Hukum : Reformasi Sistem Peradilan Militer di Indonesia

Authors

  • Irman Putra Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM-PTHM
  • Arief Fahmi Lubis Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM-PTHM

DOI:

https://doi.org/10.56444/psgj.v1i2.2043

Keywords:

Military Justice, Reformasi, TNI Soldiers, Military

Abstract

Reform of the military justice system (criminal law enforcement) is essentially part of the idea of law reform. Legal reform includes not only "legal substance reform" and "legal structure reform", but also "legal culture reform". Therefore, the reform of the military criminal law system must also be accompanied by the renewal of the military legal culture, which includes, among other things, the renewal of the cultural aspects of legal behavior and legal awareness related to "military culture" and the renewal of the aspect of military legal education/science. So, "legal behaviour, legal, science and legal education reform" is also needed. This research will discuss Military Justice Reform in Indonesia, by conducting a comparative study with the existing military justice systems in various countries. This article concludes that the prospect of the position of the military court in Indonesia after the administrative, organizational, and financial fields are in the Supreme Court will make the military court better and more independent. The administration and organization will be more well organized in accordance with other courts.

References

Bambang Susanto, “Mengkaji Usulan Perubahan Komperensi Peradilan Militer”. (Makalah dipresentasikan dalam Workshop Peradilan Militer, Jakarta, Maret 2006).

Charles A. Shanor & L. Lynn Hogue, National Security And Military Law (St. Paul MN: Thomson West. 2003).

Frederico Andre-Guzman, Military Jurisdiction and International Law, Military Courts and Gross Human Rights Violation (Geneva: Columbian Commission of Jurists, 2004).

Harkristuti Harkrisnowo. “Kewenangan Penyidikan atas Pelanggaran Hukum oleh Anggota POLRI: Kini dan Esok”, (Makalah disampaikan pada Seminar Sehari Militer, Polisi dan Penegak Hukum di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Yayasan Studi Perkotaan dan Jurnal Urbania, Jakarta 13 Februari 2001).

Jennifer K. Elsea, Evolving Military Justice, Edited by Eugene R. Fidell and Dwight H. Sullivan. Naval Institute Press, Annapolis, http://www.international. westlaw.com/result/documenttext.aspx?blinkedcite. 2003.

Luhut Pangaribuan dan Paul S. Baut, ed., Loekman Wiriadinata, Keindependenan Kekuasaan Kehakiman (Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1989) hal. 70; Juga Lihat A. Muh. Asrun, Krisis Peradilan Mahkamah Agung di Bawah Soeharto. Jakarta: ELSAM – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2004.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ketetapan- ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hasil Sidang Umum MPR RI Tahun 2000 (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2000).

Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia (Cet. II. Bandung: Mandar Maju, 2002).

Moch. Faisal Salam, Peradilan Militer di Indonesia (Cet I, Bandung: Mandar Maju, 2006).

Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia (Cet. II. Bandung: Mandar Maju, 2006).

Said, Salim. Militer Indonesia dan Politik: Dulu, Kini dan Kelak. (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001).

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, TNI Abad XXI, Redefinisi, Reposisi dan Reaktualisasi Peran TNI dalam Kehidupan Bangsa. Jakarta, CV. Jasa Buma.

Artidjo Alkostar. “Meneropong Yurisdiksi Peradilan Militer Di Indonesia”, (Makalah disampaikan dalam Workshop Peradilan Militer, Menuju Sistem Peradilan Militer yang sesuai dengan Reformasi Hukum Nasional dan Reformasi Hukum TNI, Jakarta; Dephan RI-Kedutaan Besar Jerman, FRR Law Office, Hotel Salak Bogor, 27 -29 Maret 2006).

Patrick Gleeson, A Précis of the Canadian Military Justice Sistem, (Makalah dipresentasikan dalam rangka Penataran Perkembangan Hukum Nasional dan Hukum Internasional bagi Personel TNI di Lingkungan Peradilan Militer. Makassar, 5-9 Maret 2007).

Charles A. Shanor & L. Lynn Hogue, National Security And Military Law (St. Paul MN: Thomson West, 2003).

Defense Institute of International Legal Studies, “Military Justice Codes and The Development of the US Military Justice Sistem”, Bahan Kuliah dalam rangka mengikuti International Military Law Development.

Charles A. Shanor & L. Lynn Hogue. op.cit. hal.231, Lihat juga James B. Roan and Cynthia Buxton, “The American Military Justice Sistem in the Millenium”, Air Force Law Review, 2002 <http://www.international.westlaw.com/find/default>.

Defense Institute of International Legal Studies. “Military Justice Codes and The Development of the US Military Justice Sistem”, (Bahan Kuliah dalam rangka mengikuti International Military Law Development Program & International Law of Military Course, Newport 10 April –Juni 2006).

Barda Nawawi Arief. “ Menuju Sistem Peradilan Militer yang sesuai dengan Reformasi Hukum Nasional dan Reformasi Hukum TNI,” (Makalah disampaikan pada saat Workshop Peradilan Militer, Menuju Sistem Peradilan Militer yang sesuai dengan Reformasi Hukum Nasional dan Reformasi Hukum TNI, Jakarta; Dephan RI-Kedutaan Besar Jerman, FRR Law Office, Hotel Salak Bogor, 27 -29 Maret 2006.)

Lawrence M.Friedman, American Law (London: W.W. Norton & Company, 1984).

Parluhutan Sagala, “Kedudukan Peradilan Militer dalam Sistem Hukum Indonesia, Suatu Kajian dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Berdasarkan UUD 1945”, Jurnal Hukum Militer, Jakarta, Pusat Studi Hukum Militer STHM, 2006.

Friedmann, W. Teori dan Filsafat Hukum, Penerjemah Muhamad Arifin, (ed.1. Cet. 1, Jakarta: Rajawali, 1990)

Sacipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003) hal. 146. Lihat juga Syahrizal, Ahmad. Peradilan Konstitusi: Suatu Study tentang Adjudikasi Konstitusional sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif, (Jakarta: PT Pradnya Paramita), 2006, hal 307. Lihat juga Syahrizal, Ahmad. Peradilan Konstitusi: Suatu Study tentang Adjudikasi Konstitusional sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif, (Jakarta: PT Pradnya Paramita), 2006.

Maria Farida Indrati. “Pemahaman tentang Undang-undang Indonesia setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, (Pidato pada Upacara Pengukunhan Sebagai Guru Besar Tetap dalam bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 28 Maret 2007).

Soetandyo Wignjosoebroto. Hukum. Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Jakarta, 2002).

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: CV. Rajawali, 1983).

Lawrence M.Friedman, American Law (London: W.W. Norton & Company, 1984).

Bernhard Grossfeld, The Strength and Weakness of Comparative Law (Oxford: Oxford University Press, 1990).

Michael Howard. Ed., Soldiers and Governments, Nine Studies in Civil-Military Relations (Bloomington: Indiana University Press Bloomington, 1959)

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2000).

Prof. Dr. A.S.S. Tambunan, SH, Hukum Militer Indonesia Suatu Pengantar (Jakarta: Pusat Studi Hukum Militer STHM, 2005).

Mark J. Osiel. Obeying Orders, Atrocities, Military Discipline & the Law of War (New Brunswick (USA) and London (UK): Transaction Publishers, 1998).

Republik Indonesia. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, (versi Dewan Perwakilan Rakyat RI), Tanggal 21 Juni 2005.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara, UU Nomor 39 Tahun 1947, LN Nomor 65 Tahun 1947. Op.Cit. Pasal 1 dan Pasal 2. Dalam Bahasa Belanda disebut sebagai Wetboek van Militair Strafrecht voor

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2004, LN Nomor 8 Tahun 2004, TLN Nomor 4358, Pasal 10, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, LN Nomor 157 Tahun 2009, TLN Nomor 507.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, LN Nomor 8 Tahun 2004, TLN Nomor 127.

Downloads

Published

2020-07-30

How to Cite

Irman Putra, & Arief Fahmi Lubis. (2020). Pembaharuan Hukum : Reformasi Sistem Peradilan Militer di Indonesia. Public Service and Governance Journal, 1(2), 158–184. https://doi.org/10.56444/psgj.v1i2.2043

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.