Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Klausula Baku Dalam Kontrak Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.56444/nlr.v7i2.3738Keywords:
Kontrak Elektronik; Klausula Baku; Perlindungan Konsumen; E-Commerce; Keadilan Kontraktual; Hukum DigitalAbstract
Perkembangan teknologi digital telah merevolusi mekanisme transaksi ekonomi dengan mendorong penggunaan kontrak elektronik sebagai instrumen utama dalam aktivitas e-commerce. Kajian ini menyoroti dominasi klausula baku yang disusun sepihak oleh pelaku usaha, yang mengakibatkan ketimpangan posisi tawar serta berpotensi menimbulkan kerugian sistemik bagi konsumen. Secara empiris, rendahnya literasi hukum masyarakat, kompleksitas bahasa kontrak, serta mekanisme persetujuan instan memperkuat kondisi kerentanan konsumen dalam memahami hak dan kewajibannya. Meskipun kerangka regulasi nasional seperti UUPK dan UU ITE telah memberikan dasar perlindungan, implementasinya masih menghadapi hambatan serius, termasuk lemahnya pengawasan, kesenjangan antara norma dan praktik, serta tantangan yurisdiksi lintas negara dalam transaksi digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum serta mengidentifikasi faktor penyebab ketidakseimbangan dalam kontrak elektronik. Hasil kajian menunjukkan perlunya rekonstruksi model perlindungan konsumen berbasis keadilan kontraktual yang menekankan transparansi, keseimbangan, dan akuntabilitas dalam penyusunan klausula. Selain itu, integrasi aspek teknologi, desain sistem digital, dan peningkatan literasi konsumen menjadi elemen krusial dalam menciptakan ekosistem transaksi yang adil. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan teori hukum digital sekaligus memberikan rekomendasi praktis bagi pembentukan regulasi adaptif guna memperkuat kepercayaan publik terhadap ekonomi digital.
References
Abhipraya, Athaya Reza, Adhitya Khaliq, Akbar Putra Pradana, Yoga Pratama Mahardika, Raihan Trinanda Putra, and Anton Susanto. “Perkembangan Hukum Perjanjian Di Era Digital: Dari Konvensional Ke Elektronik.” PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 5, no. 1 (November 24, 2025): 365–75. https://doi.org/10.56799/PESHUM.V5I1.12660.
Afrilia, Dilla. “Efektivitas Penerapan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Kejahatan Siber.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (February 16, 2026): 10–19. https://terbitan.submit-jurnal.com/index.php/jurisdicia/article/view/2.
Agus, Putu, Dharma Wijaya, I Wayan, and Novy Purwanto. “PERLINDUNGAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI BISNIS ELEKTRONIK DI INDONESIA,” n.d.
Astya, Nataneila, Putri Asmana, Aisyah Nabila Ramandhani, Regina Agnesia Hannaningdyah, and Rayi Kharisma Rajib. “Kontrak Elektronik Dalam Bisnis Online: Kajian Terhadap Bentuk, Keabsahan, Dan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak.” Studia : Journal of Humanities and Education Studies 1, no. 2 (November 22, 2025): 201–10. https://edukastra.com/studia/article/view/30.
Dewi, Jauw Shinta, and Yuyut Prayuti. “Rekonstruksi Keseimbangan Kontraktual Dalam Perjanjian Kredit Perbankan: Kritik Terhadap Dominasi Klausula Baku Pasca Pojk Perlindungan Konsumen 2023.” Jurnal Hukum Lex Generalis 7, no. 4 (April 17, 2026). https://doi.org/10.56370/JHLG.V7I4.3247.
H Wardoyo, and B Budimah. “Efektivitas Klausul Kontrak Pada Hubungan Bisnis Antara UMKM Dan Mitra Usaha Di Indonesia.” Journal.Uniba.Ac.IdH Wardoyo, B BudimahJurnal Penelitian Serambi Hukum, 2025•journal.Uniba.Ac.Id 18 (2025). http://journal.uniba.ac.id/index.php/SH/article/view/1311.
Hapsari, CVPA, and G Lie. “Analisis Perlindungan Konsumen Dalam Kontrak Elektronik Pada Transaksi E-Commerce Indonesia.” Ojs.Daarulhuda.or.IdCVPA Hapsari, G LieMedia Hukum Indonesia (MHI), 2025•ojs.Daarulhuda.or.Id. Accessed April 13, 2026. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/2313.
Ikhsan, Viola. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI PLATFORM E-COMMERCE DI INDONESIA.” "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI 2, no. 2 (December 12, 2022). https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss2/10.
Jinoto, Devin Irwan. “Pembatasan Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Fintech Lending Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.” Bhirawa Law Journal 6, no. 2 (November 28, 2025): 150–60. https://doi.org/10.26905/BLJ.V6I2.16392.
Kossay, Methodius, Rengga Kusuma Putra, and Maulana Fahmi Idris. “Keberlanjutan Ekonomi Dalam Perspektif Hukum: Analisis Regulasi Environmental, Social, and Governance Di Indonesia.” Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik 3, no. 1 (March 14, 2025): 675–93. https://doi.org/10.51903/PERKARA.V3I1.2355.
Lili Naili Hidayah, Muskibah. “PENERAPAN PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM KONTRAK STANDAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DI INDONESIA.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (April 30, 2020): 175–94. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p175-194.
Manurung, Ridho Syahputra. “Perlindungan Konsumen Dalam Sistem Pembayaran Digital (E-Wallet): Tinjauan Hukum Perdata.” Jurnal Dunia Pendidikan 6, no. 2 (August 12, 2025): 429–40. https://doi.org/10.55081/JURDIP.V6I2.4533.
Prabowo, Rahmat Eko, and Penulis Korespondensi. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Handphone Di E-Commerce.” Journal of Law Review 4, no. 2 (August 20, 2025): 105–19. https://doi.org/10.55098/JOLR.V4I2.135.
Rahman, Hijaz Fazlur. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM E-COMMERCE SEBAGAI AKIBAT DARI GLOBALISASI EKONOMI,” n.d.
Ridha, Irfan, Yulia Rahmi, Wahyudi Rahmad Sofian, Nurjanah, Rinarti, Yona Maghfirah, Muhammad Farhan Hidayat, et al. “IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN UNTUK MENEGAKKAN HAK-HAK KONSUMEN DI INDONESIA.” Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora 4, no. 2 (January 7, 2025): 2888–98. https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/1923.
Salakanagara, Universitas, Robert Yulion Romualdo, Ujang Hibar, and Dimas Gerianto. “Analisis Sistematis Perkembangan Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia: Pendekatan Systematic Literature Review.” Lex Gnosis: Journal of Law and Knowledge 1, no. 1 (January 10, 2026): 1–12. https://doi.org/10.56861/LEXGNOSIS.V1I1.28.
Seran, Diego Fernando, Andika Wijaya, and Satriya Nugraha. “Klausula Baku Dalam Perjanjian Layanan Digital: Analisis Perbandingan Prinsip Hukum Perdata Dan UU Perlindungan Konsumen.” Innovative: Journal Of Social Science Research 5, no. 2 (April 26, 2025): 3654–76. https://doi.org/10.31004/INNOVATIVE.V5I2.18721.
Subarkah, Amirah Dwi, and Elsa Gravionika. “Validitas Hukum Perjanjian Clickwrap Dan Browsewrap Dalam Transaksi E-Commerce: Kajian Normatif Terhadap Prinsip Konsensualisme.” Jurnal Hukum Legalita 6, no. 2 (December 30, 2024): 260–67. https://doi.org/10.47637/LEGALITA.V6I2.1783.
Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 3 (November 30, 2024). https://doi.org/10.59818/JPS.V3I3.1390.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Notary Law Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












