Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dari Dokumen Palsu Yang Dilakukan Oleh Penghadap
DOI:
https://doi.org/10.56444/nlr.v7i2.3711Keywords:
Perlindungan Hukum; Notaris; Dokumen Palsu; Penghadap; Good Faith ImmunityAbstract
Notaris sebagai pejabat umum pemegang kewenangan atributif negara dalam pembuatan akta otentik menghadapi kerentanan hukum serius akibat penggunaan dokumen palsu oleh penghadap beriktikad buruk. Asas kepercayaan (vertrouwen) menempatkan notaris pada posisi paradoks: wajib melayani masyarakat, namun berisiko dikriminalisasi atas kejahatan pihak yang dilayaninya. Penelitian ini mengkaji tiga permasalahan: pengaturan hukum tanggung jawab notaris atas akta berbasis dokumen palsu, ketidakmemadaian regulasi dalam melindungi notaris, serta model perlindungan hukum ideal bagi notaris menghadapi pemalsuan dokumen penghadap. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, berbasis data sekunder yang dianalisis melalui content analysis dan divalidasi melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, UUJN dan KUHPerdata membatasi tanggung jawab notaris pada kebenaran formal dan prosedural pembuatan akta, sedangkan kebenaran materiil dokumen merupakan tanggung jawab mutlak penghadap. Kedua, regulasi berlaku belum memadai karena UUJN tidak memuat klausul good faith immunity, mekanisme shifting of liability belum diatur secara rigid, kewenangan Majelis Kehormatan Notaris terbatas pada fungsi administratif tanpa daya ikat terhadap proses penyidikan, serta ketiadaan sistem verifikasi identitas digital terintegrasi. Ketiga, model perlindungan ideal adalah model tiga lapis: lapis preventif melalui verifikasi identitas digital real-time terintegrasi dengan Dukcapil dan BPN; lapis normatif melalui amandemen UUJN yang memuat klausul imunitas iktikad baik dan pengalihan tanggung jawab material kepada penghadap manipulatif; serta lapis represif melalui penetapan izin MKN sebagai syarat mutlak penetapan tersangka dan jaminan rehabilitasi bagi notaris yang dikriminalisasi secara tidak sah.
References
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. 2009.
Adjie. “Penerapan Asas Kehati-Hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik untuk Meminimalisir Terjadinya Keterangan Palsu Hak Waris Sesuai dengan Kewenangannya.”
Arben, Ali, Ariq Raihan Hermanto, Agus Pandoman, dan Arif Setiawan. “Tanggung Jawab Pidana Notaris: Antara Prosedur, Akta Partij, dan Kesaksian di Luar Akta.” JPNM: Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin 3, no. 1: 1–9. https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i1.375. 2025.
Aulia, Nor Rif’atin Nabilah Najwa, dan Noorjanah. “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris terhadap Isi dan Kebenaran Data dalam Akta Autentik.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, no. 2: 1666–79. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1157. 2025.
Chandra, Sherly Angelina, dan Fully Handayani Ridwan. “Kriminalisasi Notaris Akibat Keterangan yang Dipalsukan oleh Penghadap dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 4: 3251–3262. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4624. 2025.
Dani, Muhammad, dan Muhammad Hafidh. “Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Identitas Penghadap dalam Pembuatan Akta Pengakuan Hutang dan Kuasa Jual.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 5: 3953–59. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4754. 2025.
Dento, Albert. “Prosedur Pemberhentian Sementara Notaris dalam Perspektif Due Process of Law.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1803. 2025.
Dzulqarnain, Salsabilla, dan Mujiono Hafidh Prasetyo. “Akibat Hukum terhadap Akta Autentik Apabila Klien Menggunakan Identitas Palsu.” Notarius 17, no. 2: 1051–68. https://doi.org/10.14710/nts.v17i2.51265. 2024.
Fransisca, Lydia. “Kompleksitas Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.” Notary Journal 6, no. 1: 159–71. https://doi.org/10.19166/nj.v6i1.10593. 2026.
Handayani, Niken Ariska, dan Ery Agus Priyono. “Tanggung Jawab Notaris Terkait Adanya Keterangan Palsu di dalam Akta yang Dibuatnya.” Hukum dan Masyarakat Madani 13, no. 1: 115–26. https://doi.org/10.26623/humani.v13i1.6495. 2023.
Maniah, dan Erniyanti. “Reforms of Notary Position Regulations in Indonesia Regarding Challenges and Opportunities in the Modernization Era.” International Journal of Law Crime and Justice 1, no. 4: 295–319. https://doi.org/10.62951/ijlcj.v1i4.377. 2024.
Munthe, Gerald Elisa. “Notary Position After the Constitutional Court Decision No. 49/PUU-X/2012: Certainty and Legal Protection of Notary Rights (Verschoningsrecht).” JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah 9, no. 3. https://doi.org/10.24815/jimps.v9i3.31905. 2024.
Nugroho, Adrelano Akbar. “Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Perspektif Perbedaan Tindak Pidana dan Pelanggaran Administratif.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 19, no. 1: 285–91. https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.1432. 2025.
Putri, Athena Permana, dan Steffani Yuliani. “Analisis Yuridis terhadap Keabsahan, Tanggung Jawab, dan Perlindungan Hukum Notaris dalam Pelaksanaan Jabatan Berdasarkan UUJN.” Jurnal Ilmu Multidisiplin 4, no. 5: 3166–72. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1532. 2025.
Putri, Khairunnisa Riani, dan Mella Ismelina Farma Rahayu. “Analisa Perlindungan Hukum Notaris dan PPAT dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Keterangan Palsu.” Jurnal Sosial Teknologi 3, no. 6: 513–29. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v3i6.812. 2023.
Putri, Eztha Oke Sonia, dan Mella Ismelina Farma Rahayu. “Perlindungan Notaris terhadap Pembatalan Akta PPJB yang Dibuat Berdasarkan Surat Palsu.” Jurnal Sosial Teknologi 3, no. 6: 504–12. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v3i6.815. 2023.
Riyanti, Meita Debi. “Notaris sebagai Penerima Tanggung Jawab atas Draft Akta yang Dihasilkan oleh Kecerdasan Buatan (AI).” Notaire 8, no. 3: 431–46. https://doi.org/10.20473/ntr.v8i3.78295. 2025.
Rochman, Muh. Fachrul, et al. “Analisis Yuridis Batas Pertanggungjawaban Notaris dalam Sengketa Akta Autentik.” UNES Journal of Swara Justisia 10, no. 1: 88–98. https://doi.org/10.31933/rym4qh09. 2026.
Rostarum, Tryami. “Prinsip Kehati-Hatian Notaris di Era Digital: Implementasi dalam Mewujudkan Akta yang Sempurna.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 24, no. 3: 2302–7. https://doi.org/10.33087/jiubj.v24i3.5681. 2024.
Safira, Annisa. “Kepatuhan terhadap Kode Etik sebagai Parameter Notaris untuk Mencegah Terjadinya Tindak Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 3: 1738–47. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3625. 2025.
Susanti, Sari, dan Sari. “Integrasi Konsep Pelindungan Data Pribadi Pengguna Jasa Notaris Berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan Jabatan Notaris.” Innovative: Journal of Social Science Research 4, no. 6: 688–705. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.15375. 2024.
Uyuni, Neng Laura Rakhmatul, dan Mispansyah. “Legal Protection for Notaries Involved in Criminal Cases in the Drafting of Authentic Deeds.” JILPR Journal Indonesia Law and Policy Review 7, no. 1: 176–84. https://doi.org/10.56371/jirpl.v7i1.464. 2025.
Vicky, et al. “Akibat Hukum bagi Notaris yang Tidak Saksama dalam Pembuatan Akta Kuasa Menjual (Studi Kasus Putusan No. 20 PK Pid 2020).” Jurnal Hukum Sasana 10, no. 2: 48–59. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.2737. 2024.
Wahyudi, Yudha Ilham, et al. “Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik yang Didasarkan Keterangan Palsu dari Pihak Penghadap.” J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 4, no. 4: 681–89. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i4.8589. 2025.
Yasin, Helsi. “Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Berdasarkan Pemalsuan Keputusan Sirkuler Perseroan Terbatas.” Unes Journal of Swara Justisia 9, no. 1: 1–12. https://doi.org/10.31933/ngaec160. 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Notary Law Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












