Keabsahan Perceraian yang Dilakukan Secara Adat Batak Toba Ditinjau dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.56444/nlr.v7i2.3707Keywords:
Perceraian Adat; Batak Toba; Keabsahan Hukum; Undang-Undang PerkawinanAbstract
Perceraian dalam masyarakat adat Batak Toba merupakan suatu fenomena hukum yang tidak dapat dilepaskan dari sistem kekerabatan dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat. Meskipun perceraian pada dasarnya dihindari, dalam praktiknya perceraian tetap dimungkinkan melalui mekanisme adat yang menitikberatkan pada musyawarah dan kesepakatan keluarga besar. Permasalahan muncul ketika perceraian yang dilakukan secara adat tersebut dihadapkan pada ketentuan hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mensyaratkan perceraian harus dilakukan melalui putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perceraian menurut adat Batak Toba serta mengkaji keabsahannya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perceraian adat Batak Toba dilakukan melalui tahapan musyawarah keluarga dengan melibatkan unsur dalihan na tolu, dan memiliki kekuatan mengikat secara sosial dalam masyarakat adat. Namun, secara yuridis formal, perceraian tersebut tidak memiliki keabsahan hukum apabila tidak dilakukan melalui putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Oleh karena itu, perceraian adat hanya sah secara sosiologis, tetapi belum sah secara hukum negara. Diperlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional agar tercipta kepastian hukum tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal.
References
Ahmad Rofiq. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
———. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Aimeninta, Hanna Pricillia, et al. “Analisis Hukum Perceraian yang Dilakukan Secara Adat Karo Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan.” Meukuta Alam 2, no. 2 (2020).
Amajihono, Kosmas Dohu. “Analisa Akibat Hukum Gugatan Perceraian yang Tidak Memenuhi Alasan Perceraian dalam Data (Studi Putusan Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Gst).” Jurnal MathEdu 5, no. 3 (2022).
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, 2007.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
Nisa, Ardina Khoirun. “Pembagian Harta Bersama Karena Perceraian Bagi Masyarakat Adat Batak Toba.” Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi 7, no. 1 (2021).
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Silalahi, Wahitualim. Akibat Hukum atas Perceraian pada Masyarakat Batak Toba dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi pada Desa Haunatas I Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba). Medan: Universitas Medan Area, 2022.
Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Swislyn, Verlyta, et al. “Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Suku Batak Toba yang Menganut Kepercayaan Parmalim.” Jurnal Nuansa Kenotariatan 4, no. 1 (2018).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Notary Law Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












