Pencantuman Waktu Penandatanganan Dalam Akta Notaris Sebagai Wujud Kepastian Hukum Akta Autentik

Authors

  • Buchori Muslim Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Khusnul Yaqin Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Tahegga Primananda Alfath Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56444/nlr.v7i2.3705

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami keabsahan akta yang ditandatangani tidak bersamaan oleh para penghadap dan akibat hukumnya terhadap akta autentik yang dibuat oleh Notaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dimana bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, keputusan-keputusan pengadilan, teori-teori maupun konsep hukum dan pandangan para sarjana hukum. Hasil studi menunjukkan bahwa: (1) Ketika pihak tertentu mendatangi notaris agar dituangkan kehendak mereka dalam sebuah akta dokumen resmi, lalu Notaris menyusun akta berdasarkan permintaan para pihak tersebut maka telah terbentuk sebuah akta yang berlaku sebagai hukum bagi para pihak yang terlibat. (2) Notaris wajib memastikan waktu dalam pembuatan dan penandatanganan akta tersebut dan bertanggung jawab jika di kemudian hari muncul masalah terkait keabsahan akta tersebut yang mana waktu penandatangannya tidak sesuai. (3) Notaris wajib memberikan kepastian waktu kedatangan dan penandatanganan akta yang disebutkan di bagian awal akta untuk membuktikan bahwa para pihak benar-benar hadir dan menandatangani dokumen pada waktu yang telah disebutkan dengan prosedur pembuatan akta berdasarkan UUJN, sehingga kekuatan pembuktiannya bersifat sempurna. Kelalaian dan kesalahan yang dilakukan oleh Notaris akan mengakibatkan akta terdegradasi menjadi dibawah tangan dan kemudian Notaris tersebut akan dikenai sanksi dan dikenakan tanggung jawab secara perdata di mana pihak yang menderita kerugian dapat menuntut penggantian biaya, kompensasi, dan bunga dari Notaris yang bersangkutan.

References

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Cetakan Keempat. Bandung: Refika Aditama, 2014.

Adjie, Habib, dan Aep Gunarsa. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama, 2013.

Adjie, Habib, dan Dinah Sumayyah. Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2015.

Afriana, A. “Kedudukan dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia Terkait Akta yang Dibuatnya.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 1, no. 2 (2020).

Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Cetakan Pertama. Yogyakarta: UII Press, 2009.

Badrulzaman, Mariam Darus. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Tentang Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni, 2005.

Khairandy, Ridwan. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

Lumban Tobing, G. H. S. Peraturan Jabatan Notaris. Cetakan Kedua. Jakarta: Erlangga, 1999.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Nanurung, M. “Telaah Singkat: Pencantuman Hari Kehadiran Antara Penghadap dalam Akta yang Tidak Sesuai dengan Fakta Mempengaruhi Keautentikan Akta Notaris atau Akta PPAT.” Jurnal Renvoi, Edisi Januari, No. 8.44.IV, 2007.

Purnayasa, A. T. “Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 3, no. 3 (2018).

Sutrisno, S., F. Puluhulawa, dan L. M. Tijow. “Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi.” Gorontalo Law Review (2020).

Widodo, M. D. “Keabsahan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan oleh Notaris yang Mengikuti Format Tulisan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Journal of Business Law Research 1, no. 1 (2025).

Wijaya, V. C., A. Afriana, dan B. Baraba. “Perlindungan Hukum Secara Keperdataan Bagi Klien Notaris yang Mengalami Kerugian Akibat Diterbitkannya Akta Autentik yang Cacat Hukum oleh Notaris.” Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 7, no. 1 (2023).

Downloads

Published

2026-06-18

How to Cite

Pencantuman Waktu Penandatanganan Dalam Akta Notaris Sebagai Wujud Kepastian Hukum Akta Autentik. (2026). Notary Law Research, 7(2), 32-46. https://doi.org/10.56444/nlr.v7i2.3705