Analisis Yuridis Terhadap Pelanggaran Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Serta Implikasinya Terhadap Sanksi Pidana dan Administratif

Authors

  • Fahmi Hudaya Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Khusnul Yaqin Fakultas Hukum, Universitas Narotama, Surabaya
  • Tahegga Primananda Alfath Fakultas Hukum, Universitas Narotama, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.56444/nlr.v7i2.3702

Keywords:

Notaris; Akta Autentik; Tanggung Jawab Hukum; Kepastian Hukum

Abstract

Kepastian hukum dalam pembuatan akta autentik merupakan aspek penting dalam sistem hukum perdata di Indonesia, terutama dalam menjamin perlindungan hukum bagi para pihak. Namun, dalam praktiknya, notaris seringkali dihadapkan pada permasalahan hukum yang berkaitan dengan batas pertanggungjawaban administratif dan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran notaris dalam pembuatan akta autentik serta implikasi yuridisnya berdasarkan putusan pengadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis bahan hukum sekunder dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran notaris pada dasarnya bersifat administratif, kecuali terdapat unsur kesengajaan atau keterlibatan aktif dalam tindak pidana. Selain itu, terdapat perbedaan penafsiran dalam putusan pengadilan yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya kejelasan batas pertanggungjawaban notaris guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan profesi notaris

References

Adjie, Habib. 2009. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Kelsen, Hans. 2007. General Theory of Law and State (Teori Umum Hukum dan Negara). Diterjemahkan oleh S. Soemardi. Jakarta: BEE Media Indonesia.

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno. 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cetakan ke-5. Yogyakarta: Liberty.

Rahardjo, Satjipto. 2003. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Sjaifurrachman, dan Habib Adjie. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mahmudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Downloads

Published

2026-06-18

How to Cite

Analisis Yuridis Terhadap Pelanggaran Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Serta Implikasinya Terhadap Sanksi Pidana dan Administratif. (2026). Notary Law Research, 7(2), 25-31. https://doi.org/10.56444/nlr.v7i2.3702

Similar Articles

1-10 of 38

You may also start an advanced similarity search for this article.