Implementasi Pendaftaran Perjanjian Sewa Atas Tanah di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Badung

Authors

  • Andika Satria Dwi Pratistha Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa Denpasar
  • Ni Made Jaya Senastri Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Pascasarjana, Universitas Warmadewa Denpasar
  • I Nyoman Sukandia Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Pascasarjana, Universitas Warmadewa Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.56444/nlr.v7i2.3681

Keywords:

Administrasi Pertanahan; Pendaftaran Tanah; Perjanjian Sewa Tanah

Abstract

Pengaturan mengenai hak sewa atas tanah telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi pendaftaran perjanjian sewa atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pendaftaran perjanjian sewa tanah belum terlaksana di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Badung, meskipun telah diatur secara normatif. Hal ini disebabkan oleh belum adanya standar operasional prosedur (SOP), keterbatasan fitur dalam sistem pelayanan pertanahan, serta sifat pengaturan yang masih fakultatif. Secara yuridis, perjanjian sewa tetap sah sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, namun tidak memiliki kekuatan publikasi sehingga berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi pihak ketiga. Diperlukan penguatan regulasi, penyusunan SOP, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

References

Al-Zalmmi, Fikri, Raisa Qolbina Ibrizzahra, Tabitha Prima Isnaeni, dan Rayi Kharisma Rajib. “Keabsahan Perjanjian Sewa Tanah yang Dibuat oleh Pihak Tanpa Hak Kepemilikan dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum bagi Penyewa.” Studia: Journal of Humanities and Education Studies 1, no. 1 (2025): 55–63. https://edukastra.com/studia/article/view/42.

Amanita, Aliesa, dan Bayu Septiansyah. “Penataan Sistem Informasi dan Administrasi Pertanahan Tingkat Kelurahan di Kota Cimahi dalam Rangka Reforma Agraria.” Caraka Prabu: Jurnal Ilmu Pemerintahan 4, no. 2 (2020): 142–163. https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-caraka-prabu/article/view/313.

Arifin, Ida Nurlela. “Peran Yurisprudensi dalam Mewujudkan Kepastian Hukum di Indonesia: Kajian atas Putusan Mahkamah Agung.” Yudhishthira: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan 2, no. 3 (2024): 68–75. https://jurnal.kalimasadagroup.com/index.php/yudhistira/article/view/1674.

Dharsana, I Made Putra. Notaris dan Peluang Investasi di Indonesia. Denpasar: CV. Lingga Dharma Sastra Utama, 2021.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia: Introduction to Indonesian Administrative Law. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002.

———. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.

Mahottama, Dewa Gede Surya. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Sewa dalam Kepemilikan atas Objek Sewa Tanah yang Berada dalam Eksekusi Hak Tanggungan Menurut Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal Pacta Sunt Servanda 6, no. 1 (2025): 1–12. https://semnas-fmipa.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/5374.

Padhilla, Risma Retianti, dan Asmarani Ramli. “Perlindungan Hukum antara Pendaftar Pertama dengan Pembeli Beritikad Baik pada Aspek Kepastian Hukum dalam Sengketa Sertipikat Ganda.” Dalam Book Chapter Hukum dan Lingkungan, Vol. 1, 1541–1572, 2025. https://bookchapter.unnes.ac.id/index.php/hk/article/view/571.

Pahlefi, Lili, Naili Hidayah, Eko Nuriyatman, Sulhi M. Daud Abdul Qadir, dan Windarto. “Pendaftaran Tanah sebagai Langkah Menuju Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Milik.” Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan 4, no. 4 (2026): 22121–22133. http://jerkin.org/index.php/jerkin/article/view/5786.

Permadi, Iwan. “Potensi Sengketa Hak atas Tanah di Indonesia.” Justisi 9, no. 2 (2023): 201–216. http://www.ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/js/article/view/2345.

Pugung, Sugung. Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum. Yogyakarta: Deepublish, 2021.

Sari, Ni Luh Ayu. “Konsep Hak Menguasai Negara terhadap Tanah dalam Hukum Tanah dan Konstitusi.” Jurnal Ganec Swara 15, no. 1 (2021). http://journal.unmasmataram.ac.id/index.php/GARA.

Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Pendaftaran Tanah dan Hak Tanggungan. Semarang: Sinar Grafika, 2025.

Subekti, Rahayu, Purwono Sungkowo Raharjo, dan Hadhika Afghani Imansyah. “Sistem Pendaftaran Tanah yang Memberikan Kepastian Hukum Hak atas Tanah.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 8, no. 2 (2022): 394–405. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/51181.

Sudiadi, Muhammad Hikmat, dan Muhammad Isa Abdil Aziz Yanatama. “Argumentasi Hukum Pemerintah Daerah dalam Menggugat Badan Pertanahan Nasional.” Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives 1, no. 2 (2025): 42–53. https://ejournal.mahalisan.com/index.php/jml/article/view/12.

Sunarsih, Dessy. “Kepastian Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko.” Supremasi: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2022): 200–212. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/2602483.

Syafrudin, Ateng, dan Suprin Na’a. Republik Desa: Pergulatan Hukum Tradisional dan Hukum Modern dalam Design Otonomi Desa. Bandung: Alumni, 2010.

Syah, Mudakir Iskandar. Panduan Mengurus Sertifikat dan Penyelesaian Sengketa Tanah. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2019.

Downloads

Published

2026-06-18

How to Cite

Implementasi Pendaftaran Perjanjian Sewa Atas Tanah di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Badung. (2026). Notary Law Research, 7(2), 11-24. https://doi.org/10.56444/nlr.v7i2.3681

Similar Articles

1-10 of 24

You may also start an advanced similarity search for this article.