Analisis Normatif terhadap Fungsi Sosial Tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
DOI:
https://doi.org/10.56444/nlr.v7i2.3484Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan PTSL dalam sistem hukum agraria Indonesia serta menganalisis keterkaitannya dengan asas fungsi sosial tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PTSL masih berorientasi pada kepastian hukum formal melalui percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah, sementara asas fungsi sosial tanah belum terintegrasi secara operasional dalam norma pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi PTSL agar tidak hanya berfungsi sebagai instrumen legalisasi aset, tetapi juga menjamin pemanfaatan tanah sesuai dengan fungsi sosial dalam rangka mewujudkan keadilan agraria.
References
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Asas dan Pelaksanaannya, Cetakan ke-2, Universitas Trisakti, Jakarta, 2015.
Maria S.W. Sumardjono, Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan, Kompas, Jakarta, 2007.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Artikel Ilmiah
Agripina dan Hendra Tanawijaya, “Penerapan Fungsi Sosial Atas Tanah Dalam Penetapan Tanah Terlantar Oleh Badan Pertanahan Nasional (Studi Terhadap Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14/PTT-HGB/BPN RI/2014)”, Jurnal Hukum Adigama, 2019.
Amasta, A.W. dan Paulus, R.S., “Penerapan Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Dalam Putusan Nomor 28/G/PU/2019/PTUN”, PBR: The Juris, Volume 8 Nomor 1, 2024, hlm. 17–25.
Ilvira, M.L., “PTSL Sebagai Sarana Masyarakat Dalam Memperoleh Legalitas Kepemilikan Hak Atas Tanah”, Lex Justitia, Volume 3 Nomor 1, 2021, hlm. 79–98.
Dian Maharani dan Lilis Jamilah, “Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Soreang Dalam Peningkatan Pendapatan Masyarakat Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”, Bandung Conference Series: Law Studies, 2025.
Gita Putrisasmita, “Kedudukan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Kerangka Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Pertanahan Di Indonesia”, LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, Volume 3 Nomor 1, 2023, hlm. 18–36.
Tiara Dwi Rahayu dkk., “Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Setelah Mengalami Likuefaksi Tanah”, LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang dan Agraria, Volume 2 Nomor 2, 2023, hlm. 269.
Winny Sanjaya, “Dampak Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) di Bidang Pertanahan Terhadap Sertipikat Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia”, LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang dan Agraria, Volume 2 Nomor 2, 2023, hlm. 216.
Harris Yonatan P. Sibuea, “Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali”, Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Volume 2 Nomor 2, 2016, hlm. 294.
Khairul Fikri Sulaiman, “Polemik Fungsi Sosial Tanah dan Hak Menguasai Negara Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012”, Jurnal Konstitusi, Volume 18 Nomor 1, 2021, hlm. 91–111.
Dewi Widyastuti dan Monica Lyanthi, “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kepemilikan Atas Tanah”, Journal Evidence of Law, Volume 3 Nomor 2, 2024.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Notary Law Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












