PERAN KADER KESEHATAN DALAM PENINGKATAN KESEHATAN LANJUT USIA (LANSIA)
(Kaji Tindak Peran Kader dalam Peningkatan Kesehatan Lansia Perempuan Di Gereja Kristen Jawa Kramas, Kecamatan Tembalang)
DOI:
https://doi.org/10.56444/mia.v19i1.563Keywords:
peningkatan kesehatan, lanjut usia dan gereja.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang peningkatan kesehatan lanjut usia yang telah dilaksanakan di Gereja Kristen Jawa (GKJ) Kramas, Kota Semarang. Sebagai besar lanjut usia di gereja adalah perempuan lanjut usia yang masih aktif melakukan kegiatan domestic dan usaha ekonomi mikro/kecil. Berdasarkan rencana aksi peningkatan kesehatan lanjut usia dilaksanakan dengan data terpadu lanjut usia, pembentukan kelembagaan lanjut usia, peningkatan kapasitas kader kesehatan dan pelaksanaan cek kesehatan sebagai langkah promotif dan layanan dasar kepada Pusat Kesehatan Masyarakat Tembalang. Dalam perkembangannnya upaya telah mendatangkan hasil dan mendapatkan apresiasi dari gereja dan masyarakat sekitar.
References
Buku-Buku dan Makalah Bappenas RI, Makalah tentang Perindungan Sosial Lanjut Usia, Makalah Paparan di Universitas
Indonesia, Depok 27 Mei 2015. Kementerian Kesehatan, Rencana Aksi
Nasional Kesehatan Lanjut Usia
Tahun 2015 - 2019, Penerbit: Kemenkes RI, Jakarta, 2015. Rahmad Purwanto W, Pentingnya
Kesejahteraan Lanjut Usia, Mimbar Adminitrasi, FISP UNTAG semarang, Oktober 2020.
The Prakarsa, Langkah Dini Antisipasi Ledakan Populasi Lansia, Penerbit: Prakarsa, Jakarta, 2019.
The Prakarsa, Materi Diskusi Publik tentang Pemenuhan Hak-hak Lansia untuk Hidup Setara,
Sejahtera dan Bermartabat,
Penerbit : Prakarsa, Jakarta, 2019.
(pennganti dari sebutan dari 4 sehat _, Profil GKJ Kramas. 5 sempurna).
Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, GKJ Kramas, 2021.
Peningkatan Kesehatan Paguyuban Lansia GKJ Kramas Tahun 2018 - 2024, GKJ Kramas 2019.
Peraturan Perundangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Sekretariat Negara RI, Jakarta, 1998.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun
tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
Perda Jawa Tengah Nomor 5 tahun 2019 tentang Rencana
Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 – 2026.