Tantangan Dan Prospek Netralitas Birokrasi Dalam Pemilu 2024
(Studi Kasus Di Kabupaten Bima)
DOI:
https://doi.org/10.56444/mia.v20i2.1120Keywords:
Challenge, Prospects, Neutrality, Bureaucracy, Election, 2024Abstract
This research aims to explain the challenges and prospects of bureaucratic neutrality in the 2024 Election in Bima Regency. This study utilizes a qualitative descriptive method and literature review. The research location is in Bima Regency, which is strategically situated to examine case studies and the issues at hand. Data collection techniques consist of literature review, observation, interviews, and documentation. After collecting complete data from the field, the next step is the data analysis phase. In this research, the data analysis technique employs the interactive model, consisting of three main elements: data reduction, data presentation, and conclusion/verification. The research findings indicate that maintaining bureaucratic neutrality in the 2024 Election in Bima Regency requires rigorous oversight, cooperation among relevant institutions, and the enhancement of bureaucratic human resources' quality. Civil servants (ASN) also need to understand the importance of maintaining their neutrality in the 2024 Election to prevent identity politicization, political funding, and the spread of hoaxes. Regulations and guidelines also play a crucial role in preserving bureaucratic neutrality during the elections.
References
Amaliah, Rizki. (2021). Netralitas Birokrasi dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Bima. Jurnal Ilmu Pemerintahan.
Harianja, Ronny S. 2019. "Pemilu Indonesia 2019: Antara Pendidikan Kewarganegaraan dan Partisipasi Politik." Simpul Media,
Moleong, Lexy J. 2009,"Metodologi Penelitian Kualitatif." Remaja Rosdakarya,
Purnama, Cecep Syarifuddin, dkk. 2015. "Tantangan Penegakan Hukum Dan Netralitas Birokrasi Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum." Pustaka Yustisia,
Suharto, Edi. 2008. "Birokrasi: Konsep, Teori, Dan Paradigma Administrasi Negara." Pustaka Pelajar
Wulan, Dwi Ratna. (2021). Pengaruh Regulasi terhadap Netralitas Birokrasi dalam Pemilu. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Yulianto. (2021). Peran Kepemimpinan dalam Menjaga Netralitas Birokrasi dalam Pemilu. Jurnal Ilmu Administrasi Publik.
Peraturan-Peraturan
Kementerian PAN & RB. (2021). Keputusan Bersama Menteri PAN RB.
Kementerian Dalam Negeri. (2021). Pedoman Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Kementerian Hukum dan HAM. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2021). Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penanganan Informasi Hoaks pada Pemilu 2024.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Politik dan Pemilu.
Kementerian Sekretariat Negara. (2021). Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilu 2024.
KPU Kabupaten Bima. (2021). Rencana Strategis KPU Kabupaten Bima 2021-2025.
Bawaslu Kabupaten Bima. (2021). Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2019 di Kabupaten Bima.
Pemerintah Kabupaten Bima. (2021). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima 2021-2026.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bima. (2021). Kabupaten Bima dalam Angka 2021.
Kementerian Keuangan. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pemilu 2024.
Kementerian Dalam Negeri. (2021). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kementerian Hukum dan HAM. (2021). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemilu 2024.