Tanggung Jawab Direksi atas Pelaksanaan RUPS yang Tidak Sah dalam Perseroan Terbatas

Authors

  • Farrel Nabil Guslan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Aniek Tyaswati Wiji Lestari Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Markus Suryoutomo Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v5i1.3871

Keywords:

Perseroan Terbatas; Direksi; RUPS Tidak Sah; Tanggung Jawab Hukum

Abstract

Perseroan Terbatas (PT) merupakan pilar utama hukum ekonomi Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ tertinggi perseroan memiliki kewenangan eksklusif yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direksi. Permasalahan yang dikaji meliputi: (1) akibat hukum dari pelaksanaan RUPS yang tidak sah; (2) analisis atas pelaksanaan RUPS yang tidak sah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019; dan (3) tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan RUPS yang tidak sah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pelaksanaan RUPS yang tidak sah menimbulkan akibat hukum pada status keputusan, akta notaris, dan perbuatan hukum turunan, di mana cacat materiil mengakibatkan batal demi hukum, sedangkan cacat formil dapat dibatalkan melalui pengadilan; (2) analisis Putusan MA No. 773 PK/Pdt/2019 menunjukkan adanya ketidakpastian hukum akibat perbedaan penafsiran, menegaskan bahwa substansi lebih penting daripada formalitas, serta menjamin perlindungan hukum bagi pemegang saham yang dirugikan; dan (3) Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas RUPS yang tidak sah dan tidak dapat berlindung pada badan hukum perseroan, serta tidak dapat menggunakan prinsip business judgment rule apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

References

Adjie, Habib. “Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik.” Bandung: Refika Aditama, 2013.
Dewi, Trisna. “Mengenal Fiduciary Duty dan Business Judgment Rule Direksi dan Komisaris.” Ensiklopedia Social Review 1, no. 2, 2019.
Fuady, Munir. “Hukum Perseroan Terbatas.” Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Fuady, Munir. “Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer.” Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Hadi, Zarman. “Karakteristik Tanggung Jawab Pribadi Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi Dalam Perseroan Terbatas.” Malang: UB Press, 2011.
Harahap, M. Yahya. “Hukum Perseroan Terbatas.” Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Khairandy, Ridwan. “Hukum Perseroan Terbatas.” Yogyakarta: FH UII Press, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum.” Jakarta: Kencana, 2017.
Prasetya, Rudhi. “Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik.” Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 773 PK/Pdt/2019 tanggal 2 Desember 2019 dalam perkara PT Pantai Perupuk Indah.” 2019.
Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.” Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756, 2007.
Widjaja, Gunawan. “Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris, dan Pemilik PT.” Jakarta: Forum Sahabat, 2008.

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

Tanggung Jawab Direksi atas Pelaksanaan RUPS yang Tidak Sah dalam Perseroan Terbatas. (2026). Jurnal Akta Notaris, 5(1), 130-143. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v5i1.3871

Similar Articles

1-10 of 87

You may also start an advanced similarity search for this article.