Implikasi Yuridis Penetapan Asal Usul Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v5i1.3825Keywords:
Implikasi Yuridis; Asal Usul Anak; Perkawinan Tidak TercatatAbstract
Perkara tentang pengesahan asal usul anak dari hasil perkawinan siri terdapat pada Penetapan Pengadilan Agama Nomor 61/Pdt.P/2023/PA.PBUN tanggal 23 Juni 2023 yang menyatakan bahwa anak telah disahkan sebagai anak sah pasangan suami istri yang sebelumnya melakukan perkawinan siri. Penelitian ini bertujuan mengkaji: (1) perlindungan hukum bagi anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan siri; (2) pertimbangan hukum hakim terkait asal usul anak dari hasil perkawinan siri dalam penetapan tersebut; dan (3) akibat hukum penetapan asal usul anak dari hasil perkawinan siri. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis dan analisis kualitatif terhadap data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan siri merupakan refleksi perkembangan hukum keluarga Indonesia yang semakin berorientasi pada perlindungan hak anak. Majelis Hakim dalam Penetapan Nomor 61/Pdt.P/2023/PA.PBUN menilai bahwa anak yang lahir dari perkawinan siri dapat ditetapkan sebagai anak sah sepanjang terbukti adanya hubungan perkawinan dan hubungan biologis antara ayah dan ibu kandungnya, dengan mendasarkan pada alat bukti autentik, keterangan saksi, serta dalil fikhiyah dan ketentuan perundang-undangan. Penetapan asal usul anak menimbulkan akibat hukum yang signifikan, meliputi pengakuan status keperdataan anak, timbulnya hubungan keperdataan dengan ayah biologis, kewajiban nafkah dan pemeliharaan, perlindungan hak ekonomi anak, serta pemenuhan hak administrasi kependudukan
References
Abdul Ghofur Anshori. “Hukum Kewarisan Islam di Indonesia.” Yogyakarta: UII Press, 2019.
Abdul Manan. “Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia.” Jakarta: Kencana, 2008.
Ahmad Rofiq. “Hukum Perdata Islam di Indonesia.” Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Amir Syarifuddin. “Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.” Jakarta: Kencana, 2014.
Arsal, Thriwaty. “Nikah Siri dalam Tinjauan Demografi.” Jurnal Sosiologi Pedesaan 6, no. 2 (2012).
Asshiddiqie, Jimly. “Konstitusi dan Hak Asasi Manusia.” Jakarta: Konstitusi Press, 2011.
Ibrahim, Johny. “Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.” Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Irianto, Sigit. “Ikhtisar Teori Hukum.” Semarang: Badan Penerbit Fakultas Hukum UNTAG Semarang, 2013.
Islami, Irfan. “Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya.” ADIL: Jurnal Hukum 8, no. 1 (2017).
J. Satrio. “Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang.” Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Lexy J. Moleong. “Metode Penelitian Kualitatif.” Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004.
Lilik Mulyadi. “Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Hukum dan Peradilan 2, no. 3 (2013).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.” Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2013.
Marwan Mas. “Pengantar Ilmu Hukum.” Bogor: Ghalia Indonesia, 2003.
Mufidah. “Psikolog Keluarga Islam Berwawasan Gender.” Malang: UIN Malang Press, 2008.
Mukti Arto. “Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama.” Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Neng Djubaidah. “Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam.” Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Ramadhan, W. F., N. Djubaedah, dan Y. S. Barlinti. “Penetapan Asal Usul Anak yang Lahir di Luar Perkawinan dan Akibat Hukumnya Ditinjau Berdasarkan Hukum Kekeluargaan Islam.” Indonesian Notary 4, no. 2 (2022).
Rachmadi Usman. “Hukum Keluarga dalam Perspektif Hak Anak.” Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Rachmadi Usman. “Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia.” Jurnal Legalisasi Indonesia 14, no. 3 (2019).
Rika Saraswati, E. Boputra, dan Y. Kusniati. “Pemenuhan Hak Anak di Indonesia Melalui Perencanaan Pengasuhan, Pengasuhan Tunggal dan Pengasuhan Bersama.” Veritas et Justitia 7, no. 1 (2021).
Yulianto, M. Joni. “Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK.” Jurnal IUS QUIA IUSTUM 18, no. 4 (2011).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Akta Notaris

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









