Analisis Yuridis Tanggung Jawab PPAT Atas Penggunaan Dokumen Palsu Dalam Transaksi Jual Beli
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v5i1.3805Keywords:
Pejabat Pembuat Akta Tanah;Tanggung Jawab Hukum; Pemalsuan DokumenAbstract
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Penelitian dilatarbelakangi oleh meningkatnya penyalahgunaan kewenangan oleh PPAT yang berpotensi merugikan pemegang hak atas tanah serta mengganggu kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan. Permasalahan penelitian meliputi: (1) kronologi dan konstruksi hukum kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah; (2) pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara; dan (3) bentuk pertanggungjawaban pidana PPAT dalam kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan PPAT yang membuat Akta Jual Beli berdasarkan surat kuasa palsu tanpa kehadiran dan persetujuan pemilik sah telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan hakim didasarkan pada asas legalitas, pembuktian, persamaan di hadapan hukum, serta keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Putusan pidana penjara dan denda yang dijatuhkan mencerminkan akuntabilitas pejabat publik atas penyalahgunaan kewenangan jabatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban PPAT mencakup aspek pidana, perdata, dan administratif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, penegakan kode etik profesi, serta peningkatan integritas dan profesionalitas PPAT guna mewujudkan tertib hukum dalam administrasi pertanahan.
References
Buku
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Irawan, Iwan. Kepercayaan Masyarakat Pada Penegakan Hukum. Jakarta: Binus University, 2024.
Kholidah. Notaris dan PPAT di Indonesia. Padangsidimpuan: UIN Syahada Press, 2024.
Marzuki, Peter Mahmud. Filsafat Ilmu Hukum dalam Perspektif Keadilan dan Tanggung Jawab Publik. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.
Masriani, Yulies Tiena. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2024.
Masriani, Yulies Tiena. Norma Bagi Profesi Notaris Dalam Pengawasan Notaris. Semarang: Duta Nusindo, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Notaris dan PPAT di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2022.
Santoso, Agus. Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah: Perdata, Pidana, dan Administratif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2023.
Suryanto, J. P. Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik oleh Pejabat Umum. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press, 2024.
Thamrin, Husni, dan Khoidin. Hukum Notariat dan Pertanahan: Kewenangan Notaris dan PPAT Membuat Akta Pertanahan. Jakarta: Laksbang Pustaka, 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5280.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3746.
Indonesia. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89.
Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Hak Atas Tanah dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182.
Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1084.
Jurnal
Febrianti, C., R. L. Lina, dan P. Hutomo. “Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Tidak Melakukan Pengecekan Kesesuaian Data Fisik dan Yuridis dalam Pembuatan Akta Jual Beli.” Cendekia: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah 1, no. 9 (2024): 650–671.
Masriani, Yulies Tiena. “Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 540.
Rasji, R., W. Chandra, dan M. Hamonangan. “Law as a Tool of Social Engineering in Indonesia: Revisiting Roscoe Pound Theory and Its Application to Legal Reform.” Journal of Business, Management, and Social Studies 4, no. 3 (2025): 123–129.
Salawati, Lysanza, Abdul Manan, dan Dhody A. R. Widjajaatmadja. “Akibat Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Karena Adanya Gugatan Terkait Dokumen Palsu dan Keterangan Palsu Dalam Pembuatan Akta.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 9, no. 3 (2022): 683–704.
Setyaningsih, A. “Tanggung Jawab Perdata Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).” Jurnal Hukum Tora 8, no. 3 (2022): 329–340.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Akta Notaris

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









