Tanggung Jawab PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Mengandung Cacat Hukum

Authors

  • Muhammad Rivaldy Fazza Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Junaidi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v5i1.3797

Keywords:

Pejabat Pembuat Akta Tanah; Akta Jual Beli; Cacat Hukum; Tanggung Jawab Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Akta Jual Beli yang cacat hukum, dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2721 K/Pdt/2017. Penelitian bertujuan mengkaji pengaturan hukum prosedur pembuatan Akta Jual Beli dan kriteria cacat hukum, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut, serta bentuk tanggung jawab PPAT atas akta yang cacat hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, prosedur pembuatan Akta Jual Beli diatur dalam Pasal 38 PP Nomor 24 Tahun 1997, yang mewajibkan kehadiran para pihak secara bersamaan, minimal dua saksi, pembacaan akta, dan penjelasan isinya oleh PPAT. Akta dikategorikan cacat hukum apabila mengandung cacat lahiriah, formal, atau materiil. Kedua, Mahkamah Agung menyatakan Akta Jual Beli Nomor 66/2014 batal demi hukum karena para pihak tidak hadir bersamaan, akta tidak dibacakan, penandatanganan dilakukan di luar kantor PPAT, dan syarat kesepakatan tidak terpenuhi karena penggugat hanya menandatangani blangko kosong. Ketiga, tanggung jawab PPAT bersifat kumulatif: perdata berupa ganti kerugian (Pasal 1365 KUHPerdata); administratif berupa sanksi hingga pemberhentian (Pasal 10 PP Nomor 37 Tahun 1998); dan pidana berdasarkan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP.

References

Adjie, Habib. “Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik”. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Agustina, Rosa. “Perbuatan Melawan Hukum”. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Febriyana, Eka. “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Pembuatan Akta Jual Beli Yang Tidak Transparan dan Akuntabel di Kabupaten Sleman”. Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2021.

Hadjon, Philipus M. “Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia”. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Harsono, Boedi. “Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya”. Jakarta: Djambatan, 2008.

Kelsen, Hans. “General Theory of Law and State”. Cambridge: Harvard University Press, 1945.

Kholidah, dkk. “Notaris dan PPAT di Indonesia: Aplikasi Teori dan Praktik dalam Pembuatan Akta”. Yogyakarta: Semesta Aksara, 2023.

Lumban Tobing, G.H.S. “Peraturan Jabatan Notaris”. Jakarta: Erlangga, 1999.

Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum”, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. “Hukum Acara Perdata Indonesia”. Yogyakarta: Liberty, 2006.

Nurasa, Akur, dan Dian Aries Mujiburohman. “Tuntunan Pembuatan Akta Tanah”. Yogyakarta: STPN Press, 2020.

Santoso, Urip. “Pejabat Pembuat Akta Tanah: Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta”. Jakarta: Kencana, 2016.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat”. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Sutedi, Adrian. “Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya”, Cetakan Keenam. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

Tanggung Jawab PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Mengandung Cacat Hukum. (2026). Jurnal Akta Notaris, 5(1), 89-101. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v5i1.3797

Similar Articles

1-10 of 87

You may also start an advanced similarity search for this article.