Kekuatan Pembuktian Sertipikat Tanah Elektronik dalam Sistem Pertanahan Digital di Indonesia: Tinjauan Yuridis atas Peran PPAT
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v5i1.3780Keywords:
Sertipikat Tanah Elektronik; Kepastian Hukum; Perlindungan Hukum; PPAT; Digitalisasi PertanahanAbstract
Transformasi digital administrasi pertanahan di Indonesia melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 telah mengubah sistem pendaftaran tanah dari berbasis dokumen fisik menjadi sistem elektronik. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan. Namun demikian, transformasi tersebut menimbulkan persoalan yuridis terkait kekuatan hukum dan nilai pembuktian sertipikat tanah elektronik, serta perubahan peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) pelaksanaan pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah secara elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora; (2) kendala yang dihadapi serta upaya penyelesaiannya; dan (3) kekuatan hukum sertipikat tanah elektronik ditinjau dari aspek kepastian dan perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, yang didukung oleh data empiris melalui wawancara dengan pihak Kantor Pertanahan, PPAT, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sertipikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap melalui integrasi layanan elektronik, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, validasi data fisik dan yuridis, hingga penerbitan sertipikat elektronik. Kendala yang dihadapi meliputi gangguan sistem, keterbatasan infrastruktur digital, serta rendahnya literasi digital masyarakat. Upaya yang dilakukan antara lain penguatan sistem keamanan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta sosialisasi kepada masyarakat. Sertipikat tanah elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan sertipikat fisik sepanjang diterbitkan sesuai prosedur dan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
References
Prasetia, Indra. “Metodologi penelitian dalam pendekatan teori dan praktik.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 4, no. 5 (2022): 1349–1358.
Rizkia, Nanda Dwi, and Hardi Fardiansyah. “Metode penelitian hukum: pendekatan normatif dan empiris.” Widina Bhakti Persada Journal 1, no. 1 (2023).
Sudiro, Amoury Adi, and Ananda Prawira Putra. “Kepastian hukum terhadap hak atas pendaftaran tanah dan hak kepemilikan atas tanah yang telah didaftarkan.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 5, no. 1 (2023).
Yansen, Albert. “Perlunya sistem administrasi pertanahan yang andal dan transparan: membangun kepastian hukum, penyelesaian sengketa yang adil, dan mendukung investasi serta akses usaha.” JEBIMAN: Jurnal Ekonomi, Bisnis, Manajemen dan Akuntansi 3, no. 6 (2025).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Data hasil penelitian lapangan dan wawancara dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, 2026.
Data hasil wawancara dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, PPAT, dan masyarakat, 2026.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Akta Notaris

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









