Keadilan Substantif dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian

Authors

  • Hamid Ahmad An Nibrosyia Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Pascasarjana, Universitas Warmadewa Denpasar
  • I Nyoman Sujana Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Pascasarjana, Universitas Warmadewa Denpasar
  • I Nyoman Sukandia Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Pascasarjana, Universitas Warmadewa Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v5i1.3747

Keywords:

Harta Bersama; Ratiolegis; Keadilan Substantif

Abstract

Penelitian ini dilandasi oleh banyaknya kasus di Pengadilan Agama, khususnya pada kasus pembagian harta bersama pasca perceraian. Hukum dalam kasus ini masih belum menjelaskan detail mengenai pembagian harta bersama, sehingga hakim harus memiliki jalan keluar untuk menyelesaikan kasus pembagian harta bersama. Hakim harus mengkaji dan menafsirkan pembagian harta bersama dengan Undang-Undang yang masih terbilang terbatas tersebut. Hakim mempunyai peran yang sangat vital untuk memutuskan putusan pada proses persidangan, yang mana putusannya adil untuk kedua belah pihak atau berat sebelah. Maka dari itu, demi mewujudkan keadilan yang substantif, hakim harus menggunakan pertimbangan ratiolegis untuk memutuskan putusan pada proses pengadilan dengan bermodalkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menganalisis mengenai ratiolegis pertimbangan Hakim terkait pembagian harta bersama pasca perceraian dalam perkara nomor 346/Pdt.G/2022/PA. YK dan apakah putusan dari Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta telah mengakomodasi nila-nilai keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan naratif dan penelitian ini juga menggunakan teori keadilan, dan teori kepastian hukum dengan pendekatan secara konseptual, serta perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hakim telah memutuskan putusan secara profesional untuk pembagian harta bersama, baik itu dari pertimbangan ratiolegis yang mana hakim mampu menafsirkan serta mengkaji peraturan perundang-undangan yang terbilang terbatas, dan juga hakim mampu memberikan keadilan yang substantif bagi kedua belah pihak.

References

Buku

Ali, Ahmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Chandra Pratama, 1996.

Bahari, Adib. Tata Cara Gugatan Cerai, Pembagian Harta Gono-Gini dan Hak Asuh Anak. Jakarta: Pustaka Yustisia, 2010.

Darmoodiharjo, Darji, dan Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2004.

Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Pedoman Penyuluhan Hukum. Jakarta, 1995.

Finnis, John. Natural Law and Natural Rights. Oxford: Clarendon Press, 1980.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Islam Edisi Terbaru. Bandung: Fokusindo Mandiri, 2016.

Shidarta. Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan. Bandung: CV Utama, 2004.

Susanto, Happy. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian. Cetakan ke-2. Jakarta: Visi Media, 2008.

Usman, Muchlis. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah: Pedoman Dasar dalam Istibath Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996.

Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.

Pengadilan Agama Yogyakarta. Putusan Nomor 346/Pdt.G/2022/PA.YK. Diputus pada 15 September 2022.

Jurnal

Alfaruqi, Daniel. “Pembagian Harta Bersama Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Implementasinya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Perspektif Keadilan Gender.” Tesis, Program Studi Magister Hukum Keluarga, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/45991/1/DANIEL%20ALFARUQI-FSH.pdf

Corbett, R. J. “The Question of Natural Law in Aristotle.” History of Political Thought 30, no. 2 (2009): 229–250.

Darmoodiharjo, Dadang Hermawan, dan Sumardjo. “Kompilasi Hukum Islam sebagai Hukum Materiil pada Peradilan Agama.” Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 6, no. 1 (2015). https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/1469/pdf

Luthan, Salman. “Aksesibilitas Pencari Keadilan Miskin Mendapatkan Bantuan Hukum di Pengadilan.” Makalah dalam rangka Seleksi Hakim Agung, 2009. https://pustrajak.bsdk.mahkamahagung.go.id/pengunjung/Flipbook/index/aksesibilitas-pencari-keadilan-miskin-untuk-mendapatkan-bantuan-hukum-di-muka-pengadilan

Masyhadi, Ahmad. “Implementasi Qiyas dalam Ekonomi Islam.” Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics 3, no. 2 (2020). https://ejournal.iaitabah.ac.id/musthofa/article/view/606/430

Mathar, Ahmad. “Penilaian Hakim dalam Memutuskan Perkara di Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2019). https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/ainulhaq/article/view/396/326

Nurnazli. “Penerapan Kaidah Maqashid Syariah dalam Produk Perbankan Syariah.” Ijtimaiyya 7, no. 1 (2014): 43–63. https://media.neliti.com/media/publications/62320-ID-penerapan-kaidah-maqashid-syariah-dalam.pdf

Putri, Novita Gaysuwa. Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Disertasi doktor, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2023. https://www.jim.ar-raniry.ac.id/index.php/AJIMHK/article/view/483/274

Sugiharto, Hari. “Perlindungan Hukum Non Yudisial terhadap Perbuatan Hukum Publik oleh Pemerintah.” Yuridika 33, no. 1 (2018): 59. https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/7280/pdf_1

Syamsudin, M. “Keadilan Substantif yang Terabaikan dalam Sengketa Sita Jaminan.” Jurnal Yudisial 5, no. 1 (2012): 36–50. https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/08/19.-Keadilan-Substantif-yang-Terabaikan-Dalam-Sengketa-Sita-Jaminan.pdf

Toriquddin, Moh. “Teori Maqashid Syariah Perspektif Al-Syatibi.” De Jure: Jurnal Syariah dan Hukum 6, no. 1 (2014): 33–47. https://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/syariah/article/view/3190/5031

Triyanto, Gatot. “Ratio Legis Perbedaan Rumusan Delik Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Rechtens 6, no. 1 (2017): 1–27. https://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/198/192

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

Keadilan Substantif dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian. (2026). Jurnal Akta Notaris, 5(1), 63-81. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v5i1.3747

Similar Articles

1-10 of 21

You may also start an advanced similarity search for this article.