Keadilan Substantif dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v5i1.3747Keywords:
Harta Bersama; Ratiolegis; Keadilan SubstantifAbstract
Penelitian ini dilandasi oleh banyaknya kasus di Pengadilan Agama, khususnya pada kasus pembagian harta bersama pasca perceraian. Hukum dalam kasus ini masih belum menjelaskan detail mengenai pembagian harta bersama, sehingga hakim harus memiliki jalan keluar untuk menyelesaikan kasus pembagian harta bersama. Hakim harus mengkaji dan menafsirkan pembagian harta bersama dengan Undang-Undang yang masih terbilang terbatas tersebut. Hakim mempunyai peran yang sangat vital untuk memutuskan putusan pada proses persidangan, yang mana putusannya adil untuk kedua belah pihak atau berat sebelah. Maka dari itu, demi mewujudkan keadilan yang substantif, hakim harus menggunakan pertimbangan ratiolegis untuk memutuskan putusan pada proses pengadilan dengan bermodalkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menganalisis mengenai ratiolegis pertimbangan Hakim terkait pembagian harta bersama pasca perceraian dalam perkara nomor 346/Pdt.G/2022/PA. YK dan apakah putusan dari Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta telah mengakomodasi nila-nilai keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan naratif dan penelitian ini juga menggunakan teori keadilan, dan teori kepastian hukum dengan pendekatan secara konseptual, serta perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hakim telah memutuskan putusan secara profesional untuk pembagian harta bersama, baik itu dari pertimbangan ratiolegis yang mana hakim mampu menafsirkan serta mengkaji peraturan perundang-undangan yang terbilang terbatas, dan juga hakim mampu memberikan keadilan yang substantif bagi kedua belah pihak.
References
Buku
Ali, Ahmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Chandra Pratama, 1996.
Bahari, Adib. Tata Cara Gugatan Cerai, Pembagian Harta Gono-Gini dan Hak Asuh Anak. Jakarta: Pustaka Yustisia, 2010.
Darmoodiharjo, Darji, dan Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Pedoman Penyuluhan Hukum. Jakarta, 1995.
Finnis, John. Natural Law and Natural Rights. Oxford: Clarendon Press, 1980.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Islam Edisi Terbaru. Bandung: Fokusindo Mandiri, 2016.
Shidarta. Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan. Bandung: CV Utama, 2004.
Susanto, Happy. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian. Cetakan ke-2. Jakarta: Visi Media, 2008.
Usman, Muchlis. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah: Pedoman Dasar dalam Istibath Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996.
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.
Pengadilan Agama Yogyakarta. Putusan Nomor 346/Pdt.G/2022/PA.YK. Diputus pada 15 September 2022.
Jurnal
Alfaruqi, Daniel. “Pembagian Harta Bersama Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Implementasinya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Perspektif Keadilan Gender.” Tesis, Program Studi Magister Hukum Keluarga, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/45991/1/DANIEL%20ALFARUQI-FSH.pdf
Corbett, R. J. “The Question of Natural Law in Aristotle.” History of Political Thought 30, no. 2 (2009): 229–250.
Darmoodiharjo, Dadang Hermawan, dan Sumardjo. “Kompilasi Hukum Islam sebagai Hukum Materiil pada Peradilan Agama.” Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 6, no. 1 (2015). https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/1469/pdf
Luthan, Salman. “Aksesibilitas Pencari Keadilan Miskin Mendapatkan Bantuan Hukum di Pengadilan.” Makalah dalam rangka Seleksi Hakim Agung, 2009. https://pustrajak.bsdk.mahkamahagung.go.id/pengunjung/Flipbook/index/aksesibilitas-pencari-keadilan-miskin-untuk-mendapatkan-bantuan-hukum-di-muka-pengadilan
Masyhadi, Ahmad. “Implementasi Qiyas dalam Ekonomi Islam.” Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics 3, no. 2 (2020). https://ejournal.iaitabah.ac.id/musthofa/article/view/606/430
Mathar, Ahmad. “Penilaian Hakim dalam Memutuskan Perkara di Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2019). https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/ainulhaq/article/view/396/326
Nurnazli. “Penerapan Kaidah Maqashid Syariah dalam Produk Perbankan Syariah.” Ijtimaiyya 7, no. 1 (2014): 43–63. https://media.neliti.com/media/publications/62320-ID-penerapan-kaidah-maqashid-syariah-dalam.pdf
Putri, Novita Gaysuwa. Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Disertasi doktor, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2023. https://www.jim.ar-raniry.ac.id/index.php/AJIMHK/article/view/483/274
Sugiharto, Hari. “Perlindungan Hukum Non Yudisial terhadap Perbuatan Hukum Publik oleh Pemerintah.” Yuridika 33, no. 1 (2018): 59. https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/7280/pdf_1
Syamsudin, M. “Keadilan Substantif yang Terabaikan dalam Sengketa Sita Jaminan.” Jurnal Yudisial 5, no. 1 (2012): 36–50. https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/08/19.-Keadilan-Substantif-yang-Terabaikan-Dalam-Sengketa-Sita-Jaminan.pdf
Toriquddin, Moh. “Teori Maqashid Syariah Perspektif Al-Syatibi.” De Jure: Jurnal Syariah dan Hukum 6, no. 1 (2014): 33–47. https://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/syariah/article/view/3190/5031
Triyanto, Gatot. “Ratio Legis Perbedaan Rumusan Delik Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Rechtens 6, no. 1 (2017): 1–27. https://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/198/192
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Akta Notaris

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









