Kerugian Konstitusionalitas Kreditur Selain Lembaga Jasa Keuangan Terhadap Ayda Melalui Mekanisme Lelang
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v5i1.3723Keywords:
Jaminan; Kreditor; Lelang; Lembaga Jasa Keuangan; Pejabat LelangAbstract
Jaminan sendiri memiliki makna yaitu menjamin agar dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul akibat adanya perikatan hukum. Hukum jaminan berkaitan erat dalam hubungannya dengan hukum benda-benda. Dalam Pasal 87 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 tahun 2023 disebutkan bahwa “lembaga jasa keuangan sebagai kreditor dapat membeli agunanya dalam pelaksanaan lelang sepanjang diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa seyogyanya setiap orang atau badan hukum selain Lembaga Jasa Keuangan bisa melakukan pembelian jaminanya yang diterimanya karena semua orang mempunyai hak dan kedudukan yang sama dimata hukum, sehingga peserta lelang tidak hanya Lembaga jasa keuangan tetapi bisa semua orang yang dapat melakukan pembelian jaminan terhadap jaminan yang dijadikan objek dalam perjanjian dan dinyatakan jelas dalam perjanjian accessoir merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokoknya yang dapat dilaksanakan dengan mekanisme lelang dimuka umum melalui pejabat lelang.
References
Agustina, Monica Sri Astuti, and Aulia Rahman Hakim. “Tinjauan Yuridis Tentang Royalty Hak Cipta Sebagai Harta Bersama Setelah Perceraian.” Yustitiabelen 11, no. 1 (2025): 74–84. https://doi.org/https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v11i1.1397.
Akhsin, Muhammad Hilmi, and Anis Mashdurohatun. “Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut UU Nomor 42 Tahun 1999.” Jurnal Akta 4, no. 3 (2017): 485–500.
Ali, Chidir. Badan Hukum. Bandung: Alumni, 2005.
Aurelia Oktavira, Bernadetha. “5 Jenis Dan Contoh Jaminan Kebendaan.” Accessed September 1, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-dan-contoh-jaminan-kebendaan-lt518f8c34e5c67/.
Fuady, Munir. Doktri-Doktrin Modern Dalam Coporate Law Dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Hukum Online, Tim. “Subjek Hukum: Pengertian, Kategori, Dan Contohnya.” Hukum Online 25 Agustus 2023, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/subjek-hukum-lt62ece10f037ce/?page=4#!
Isnaeni Moch. Hukum Harta Kekayaan Episentrum Burgerlijk Wetboek (BW). Surabaya: Revka Prima Media, 2020.
———. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: Revka Petra Media, 2016.
M. Manullang, E. Fernando. “SUBJEK HUKUM MENURUT HANS KELSEN DAN TEORI TRADISIONAL: ANTARA MANIPULASI DAN FIKSI.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 10, no. 1 (April 13, 2021): 139. https://doi.org/10.25216/jhp.10.1.2021.139-154.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2008.
Muabezi, Zahermann Armandz. “NEGARA BERDASARKAN HUKUM (RECHTSSTAATS) BUKAN KEKUASAAN (MACHTSSTAAT).” Jurnal Hukum Dan Peradilan 6, no. 3 (November 30, 2017): 421. https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.421-446.
Nugrohandini, Dwi, and Etty Mulyati. “Akibat Hukum Gugatan Dan Perlawanan Terhadap Lelang Eksekusi Hak Tanggungan.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 1 (2019): 35–52.
Samnang, Sum. “Peningkatan Kerjasama Kambodja Dengan Indonesia Guna Penegakan Supremasi Hukum Dalam Rangka Ketahanan Nasional Masing-Masing Negara.” Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, 2011. http://lib.lemhannas.go.id/public/media/catalog/0010-121500000011858/swf/1274/mobile/index.html#p=1.
Siti Romlah, I Nyoman Putu Budiartha, and I Made Aditya Mantara Putra. “Kedudukan Bank Perkreditan Rakyat Mengambil Alih Agunan Kredit Macet Melalui Lelang Atau Diluar Lelang.” Jurnal Interpretasi Hukum 4, no. 1 (April 24, 2023): 62–67. https://doi.org/10.22225/juinhum.4.1.5806.62-67.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty Offset, 2011.
———. Hukum Perdata Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty, 2008.
Sufi, Fayakundia Putra, and Rusdianto Sesung. “PEMISAHAN JABATAN PEJABAT UMUM DI INDONESIA.” Perspektif 22, no. 3 (September 30, 2017): 192. https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i3.629.
Syaifuddin, S H. “Rumusan Demokrasi Dan Negara Hukum Dalam Norma Pasal 1 Ayat (2) Dan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 Pasca Perubahan.” Universitas Islam Indonesia, 2016. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33269.
Usanti, Trisadini Prasastinah. “Hak Jaminan Atas Resi Gudang Dalam Perspektif Hukum Jaminan.” Perspektif 19, no. 3 (September 26, 2014): 166. https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i3.19.
———. “LAHIRNYA HAK KEBENDAAN.” Perspektif 17, no. 1 (January 27, 2012): 44. https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i1.93.
Usman, Rachmadi. Hukum Lelang. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Winarsasi, Putri Ayi. Hukum Jaminan Di Indonesia (Perkembangan Pendaftaran Jaminan Secara Elektronik). Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Akta Notaris

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









