Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah di Atas Hak Pengelolaan (HPL) Perum Perumnas dalam Relasi Hukum Publik dan Privat
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v5i1.3721Keywords:
Hak Atas Tanah; Hak Pengelolaan (HPL), Perum PerumnasAbstract
Tanah merupakan salah satu kebutuhan mendasar dalam kehidupan masyarakat karena tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepastian status hukum seseorang atas ruang hidupnya. Dalam sistem hukum agraria Indonesia, negara memiliki kewenangan untuk mengatur penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Sebagian kewenangan tersebut dapat diberikan kepada badan tertentu melalui lembaga Hak Pengelolaan. Perum Perumnas sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki posisi khusus karena memperoleh kewenangan pengelolaan tanah untuk mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat. Di sisi lain, Perum Perumnas juga melakukan hubungan hukum keperdataan melalui pembangunan, pemasaran, dan pengalihan tanah serta bangunan kepada pembeli. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai hubungan antara kewenangan publik dan tindakan privat dalam pengelolaan tanah di atas HPL. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi pembeli tanah dan bangunan di atas HPL Perum Perumnas dapat diwujudkan melalui mekanisme persetujuan pemegang HPL, pelepasan hak, dan pendaftaran tanah. Dengan mekanisme tersebut, HPL tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengelolaan tanah oleh negara, tetapi juga menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan atas kepemilikan tanah melalui penerbitan Sertipikat Hak Milik.
References
Bakri, Muhammad. Hak Menguasai Tanah oleh Negara: Paradigma Baru untuk Reforma Agraria. Jakarta: Citra Media, 2007.
Dinur, Moch, Yani Pujiwati, dan Sari Wahjuni. “Kedudukan Hak Pengelolaan dalam Hukum Tanah Nasional Dikaitkan Kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah.” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan Tata Ruang dan Agraria 1, no. 2 (2022): 230–244.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2007.
Hayati, Nur. “Peralihan Hak dalam Jual Beli Hak atas Tanah: Suatu Tinjauan terhadap Perjanjian Jual Beli dalam Konsep Hukum Barat dan Hukum Adat dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional.” Lex Jurnalica 13, no. 3 (2016): 278–289.
Kertasapoetra, G., R.G. Kartasapoetra, dan A.G. Kartasapoetra. Hukum Tanah: Jaminan Undang-Undang Pokok Agraria bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. Jakarta: Bina Aksara, 1985.
Ma’ruf, Umar. “Politik Hukum Hak Menguasai oleh Negara terhadap Tanah.” Jurnal Hukum Fakultas Hukum UNISSULA XVI (2006).
Nugroho, Sigit Sapto, Muhammad Tohari, dan Mudji Rahardjo. Hukum Agraria Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam, 2017.
Parlindungan, A.P. Hak Pengelolaan Menurut Sistem Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju, 1989.
Rahmawati, Sofia. “Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila terhadap Pengaturan Hak Pengelolaan atas Tanah.” AGRIFITIA: Journal of Agribusiness Plantation 3, no. 1 (2023): 52–60. https://doi.org/10.55180/aft.v3i1.718.
Santoso, Urip. Hukum Agraria dan Hak-Hak atas Tanah. Jakarta: Prenada Media, 2005.
Santoso, Urip. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana, 2012.
Santoso, Urip. “Eksistensi Hak Pengelolaan dalam Hukum Tanah Nasional.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 24, no. 2 (2012): 276–288. https://doi.org/10.22146/jmh.16130.
Sumardjono, Maria S.W. “Hak Pengelolaan: Perkembangan, Regulasi, dan Implementasinya.” Mimbar Hukum (2007): 29.
Wardhani, Dwi Kusumo. “Disharmonisasi antara RUU Cipta Kerja Bab Pertanahan dengan Prinsip-Prinsip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).” Jurnal Komunikasi Hukum 3 (2020): 447–448.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Akta Notaris

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









