Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap Tanggung Jawab Pidana Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v5i1.3710Keywords:
akta otentik, kepastian hukum, KUHAPAbstract
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membawa perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya pada mekanisme pembuktian dan kewenangan penyidikan. Perubahan tersebut juga berdampak terhadap profesi yang berkaitan erat dengan dokumen hukum, termasuk notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terhadap tanggung jawab pidana notaris dalam pembuatan akta otentik. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana KUHAP Baru memengaruhi kedudukan notaris dalam proses pidana serta bagaimana pertanggungjawaban pidana notaris diterapkan terhadap akta otentik yang bermasalah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan penalaran sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tidak membentuk delik baru bagi notaris, melainkan memperluas instrumen acara pidana melalui pengakuan informasi elektronik, dokumen elektronik, perluasan definisi saksi, dan mekanisme penyitaan modern. Akibatnya, notaris berpotensi lebih sering terlibat dalam proses penyidikan dan pembuktian pidana. Namun demikian, tanggung jawab pidana notaris tetap didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana dan kesalahan pribadi, bukan semata-mata karena akta otentik yang dibuat menjadi sengketa. Penelitian ini menawarkan model pengaturan yang seimbang antara akuntabilitas pidana, kepastian hukum, kerahasiaan jabatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kenotariatan.
References
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Semarang: Kencana, n.d.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, n.d.
Harahap, M Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, n.d.
Hiariej, Eddy O S. Teori Dan Hukum Pembuktian. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, n.d.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, n.d.
Ibrahim, J. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media, 2013.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek/KUHPerdata) (n.d.).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Wetboek van Strafrecht voor Indonesië § (1915).
Maharani, Yusmi Zam Zam, Khoidin, and Rahmadi Indra Tektona. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Otentik Melalui Sistem Elektronik.” Aktivisme 2, no. 1 (2025): 49–58. https://doi.org/10.62383/aktivisme.v2i1.650.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, n.d.
Pambudi, Dyaji Paramarta. “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Terhadap Akta Autentik Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Demak No. 125/Pid.B/2020/PN Dmk).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2026.
Suyanto. Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Gresik: UNIGRES PRESS, 2022.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (2014).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (2025).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Akta Notaris

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









