Keabsahan Akta Otentik Yang Ditandatangani Dalam Keadaan Tidak Bebas
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v5i1.3698Abstract
Penelitian ini membahas dua permasalahan utama, yaitu pengaturan keabsahan akta otentik apabila salah satu pihak menandatanganinya dalam keadaan tidak bebas dan akibat hukum terhadap akta otentik yang ditandatangani dalam keadaan tidak bebas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan akta otentik tidak hanya ditentukan oleh pemenuhan syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris, tetapi juga harus memenuhi syarat subjektif sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan yang lahir dari kehendak bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Apabila akta ditandatangani dalam keadaan tidak bebas karena adanya kekhilafan, paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan keadaan, maka akta tersebut mengandung cacat kehendak sehingga berstatus dapat dibatalkan (vernietigbaar). Akibat hukumnya, akta tetap memiliki kekuatan pembuktian selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkannya, namun apabila dibatalkan maka akta kehilangan kekuatan otentiknya dan para pihak dikembalikan pada keadaan semula (restitutio in integrum). Penelitian ini juga menemukan kekosongan norma dalam UUJN yang tidak mengatur secara eksplisit larangan pembuatan akta dalam keadaan tidak bebas serta tidak adanya PERMA atau SEMA yang menjadi pedoman bagi hakim dalam memeriksa perkara cacat kehendak. Penelitian ini merekomendasikan agar notaris meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam menggali kehendak bebas para penghadap, serta pemerintah segera merevisi UUJN dan Mahkamah Agung menerbitkan pedoman indikator cacat kehendak bagi hakim.
References
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004), 129.
Desriza Ratman, Mediasi Non-Litigasi terhadap Sengketa Medik dengan Konsep Win-Win Solution (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2012), 133.
Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris (Bandung: Refika Aditama, 2011), 10.
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik (Bandung: Refika Aditama, 2008), 32.
Habib Adjie, Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Bandung: Refika Aditama, 2008), 123.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016), 17.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016), 31.
I Gusti Bagus Suryawan, Tugas dan Fungsi Majelis Pengawas Daerah dalam Menyelenggarakan Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penjatuhan Sanksi terhadap Notaris (tesis, Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar, 2017), 63.
Lanny Kusumawati, Tanggung Jawab Notaris (Bandung: Refika Aditama, 2006), 49.
Mesak Tambing, Keabsahan Akta Otentik yang Dibuat oleh Notaris yang Mengalami Kebutaan (tesis, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2020), 24.
Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan (Surabaya: PT Revka Petra Media, 2016), 39–40.
Peter E. Latumeten, Cacat Yuridis Akta Notaris dalam Peristiwa Hukum Konkret dan Implikasi Hukumnya (Jakarta: Tuma Press, 2011), 45.
Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2005), 133.
Salim HS, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak (Jakarta: Sinar Grafika, 2019), 181.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), 113.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), 7.
Peraturan Perundang-undangan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4432).
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran 114 Negara Nomor 7149).
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Jurnal
Aprilia Wulandari, “Konsekuensi Yuridis Penyalahgunaan Keadaan dalam Akta Pengikatan Jual Beli Hak atas Tanah,” Officium Notarium 2, no. 2 (2022): 272–273, https://journal.uii.ac.id/JON/article/view/26355 (diakses 5 Februari 2026).
Arnaz Adiguna Kuntadi dan Flora Dianti, “Analisis Mengenai Keabsahan Akta Otentik yang Dibuat Tidak Berdasarkan Kehendak Pihak di Dalamnya (Studi Putusan No. 621/Pdt.G/2019/PN.Sgr),” Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 2456–2457, https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.4071 (diakses 29 Desember 2025).
Dhanang Widjawan dkk., “Implikasi Hukum Pembuatan Akta Jual Beli Tanah yang Tidak Sesuai dengan Tata Cara Pembuatan Akta PPAT (Studi Kasus: PPAT di Wilayah Kota Tasikmalaya),” Case Law: Journal of Law 2, no. 1 (2021): 28, https://doi.org/10.25157/caselaw.v2i1.2505 (diakses 30 Januari 2026).
Dimas Surya Wibakso dan Baidhowi, “Implikasi Penolakan Akta Notaris Pasca Penandatangan Akta oleh Klien,” Inovasi: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan 4, no. 1 (2025): 41, https://journalcenter.org/index.php/inovasi/article/view/4179 (diakses 7 Februari 2026).
Estevina Pangemanan, “Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak atas Tanah,” Jurnal Lex Privatum 1, no. 4 (2014): 57–58, https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/lexprivatum/issue/view/508 (diakses 8 Maret 2026).
Ifada Qurrata A’yun Amalia, “Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian dalam Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015 Berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata,” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 1, no. 1 (2018): 63, https://www.neliti.com/publications/456407/akibat-hukum-pembatalan-perjanjian-dalam-putusan-nomor-1572-k-pdt-2015-berdasark (diakses 27 Februari 2026).
M. Holidi, “Kekuatan Pembuktian Akta Otentik dalam Proses Peradilan Perdata pada Pengadilan Negeri di Yogyakarta,” Jurnal Hukum Administrasi Pelayanan Publik 4, no. 2 (2023): 39–40, https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v4i2.220 (diakses 29 Januari 2026).
Paulus et al., “Penyelesaian Sengketa melalui Jalur Litigasi dan Non-Litigasi: Analisis Perbandingan,” Jurnal Ilmu Hukum Aktualita 1, no. 3 (2024): 186–187, https://repository.untad.ac.id/id/eprint/132410 (diakses 10 Maret 2026).
Putra Halomoan Hsb, “Manajemen Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah,” Jurnal Manajemen Dakwah FDIK IAIN Padangsidimpuan 2, no. 2 (2020): 269, https://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/Tadbir/article/view/3293 (diakses 10 Maret 2026).
Satria Sukananda dan Wahyu Adi Mudiparwanto, “Akibat Hukum terhadap Perjanjian yang Mengandung Cacat Kehendak Berupa Kesesatan atau Kekhilafan (Dwaling) dalam Sistem Hukum Indonesia,” Justitia Jurnal Hukum 4, no. 1 (2020): 166–167, https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/4025 (diakses 2 Maret 2026).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Akta Notaris

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









